Reskrim Polsek Lumbang Bekuk Buron Penganiayaan  

Senin 29-03-2021,21:38 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Pasuruan, memorandum.co.id - Anggota Reskrim Polsek Lumbang Polres Pasuruan meringkus Muhammad Munip (31), buron penganiayaan di samping Masjid As Sabilillah, di Dusun Krajan II, RT 06/RW 02, Desa Watulumbung, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan. "Pelaku diamankan petugas pada hari Minggu (28/3/2021) sekitar pukul 05.00 di dalam rumah saat pelaku tertidur nyenyak di kamar," kata Kapolsek Lumbang Polres Pasuruan AKP Nanang Abidin kepada memorandum.co.id, Senin (29/3/2021). Nanang menjelaskan, awalnya, pelapor meminta uang pelunasan pinjaman kepada Dulkasan, namun uang tersebut sudah dititipkan kepada pelaku. Pelaku juga berjanji akan melunasinya, di saat pelaku didatangi terlapor ke rumahnya, pelaku malah marah-marah. "Tiba-tiba pelaku emosi dan memukul pelapor dengan tangan kanan yang terkepal sebanyak 1kali, mengenai pelipis sebelah kanan yang mengakibatkan luka robek dan mengeluarkan darah serta bengkak pada dahi sebelah kanan," ucap Nanang. Usai kejadian menimpa dirinya, pelapor tidak terima dan langsung mendatangi Polsek Lumbang Polres Pasuruan untuk melaporkan kejadian tersebut. "Setelah menerima laporan dari terlapor, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Namun, pelaku melarikan ke Bali. Selama empat bulan melarikan diri kini pelaku sudah diringkus didalam rumahnya dan sudah diamankan di Mapolsek Lumbang," pungkas Nanang. (rul/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait