SURABAYA - Ketua mejelis hakim Sifa’urosidin mengabulkan gugatan perdata Anugrah Yudo Witjaksono, nasabah PT Prima Master Bank atau Prima Bank yang kehilangan uangnya Rp 5 miliar, Kamis (20/6). Dari 12 poin yang disampaikan tim penasihat hukum penggugat dalam kesimpulan, hakim mengabulkan separuhnya. “Menyatakan tergugat selaku bank telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada nasabahnya. Memerintahkan tergugat untuk memindahkan uang penggugat masing-masing sebesar Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar,” ujar Sifa’urosidin. Atas dikabulkannya sebagian gugatan, pihak tergugat yang diwakili Michael Talatas bisa mengajukan keberatan dengan batas waktu 14 hari. “Kalau tidak terima bisa mengajukan banding, kami beri waktu sampai empat belas hari,” pungkas Sifa’urosidin. Terpisah, Dibyo Aries Sandy membenarkan bahwa gugatan kliennya dikabulkan oleh majelis hakim. “Yang dikabulkan poin nomor 2, 3, 4, 5, 6, dan 8,” ujar Dibyo saat dikonfirmasi Memorandum. Sementara, Imanuel Yudi, bagian hukum/legal Prima Bank mengatakan, bahwa pihaknya akan mengkaji dahulu putusan tersebut. “Saya kaji dulu. Nantinya kami pelajari pertimbangan hukumnya bagaimana, dan ini baru sidang putusan hari ini. Saya belum baca putusannya,” jelas Yudi. Disinggung soal upaya banding, Yudi menegaskan akan dikaji kembali jika diperlukan banding maka akan dilakukan. “Kalau memang harus banding, ya kita lakukan. Kami tidak bisa berandai-andai soal itu, makanya kami kaji lebih dulu,” pungkas Yudi. (fer/nov)
Hakim Kabulkan Gugatan Nasabah Prima Bank
Jumat 21-06-2019,12:30 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 10-09-2026,11:41 WIB
Cekcok Berujung Maut, Ibu Muda Ditemukan Gantung Diri di Siwalankerto
Kamis 10-09-2026,07:29 WIB
Gus Kikin dan Ujian Besar Membenahi ''Konstitusi'' NU: Sebuah Kontribusi Pemikiran
Rabu 09-09-2026,20:29 WIB
Bupati Lamongan Gandeng Institut Sabilillah, 300 Mahasiswa Disiapkan Jadi Motor SDM Baru
Kamis 10-09-2026,03:02 WIB
Bapakmu Kiper Tayang 2026, Kisah Ayah dan Anak di Balik Sepak Bola
Rabu 09-09-2026,21:27 WIB
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Periksa Penjual Ompreng dan Eks Staf BGN
Terkini
Kamis 10-09-2026,19:09 WIB
Fraksi PKS Surabaya Minta Hak Dasar Warga Jadi Prioritas dalam P-APBD 2026
Kamis 10-09-2026,19:00 WIB
DPRD dan Pemkot Surabaya Sepakati P-APBD 2026, Banjir dan Pendidikan Jadi Prioritas
Kamis 10-09-2026,18:58 WIB
11 Anggota Fraksi Demokrat DPRD Jatim Kompak Absen Sidang Paripurna
Kamis 10-09-2026,18:56 WIB
Gagal Menyalip di Jalan Raya Manyar Gresik, Satu Tewas Usai Mega Pro Hantam Truk Trailer
Kamis 10-09-2026,18:52 WIB