SURABAYA - Ketua mejelis hakim Sifa’urosidin mengabulkan gugatan perdata Anugrah Yudo Witjaksono, nasabah PT Prima Master Bank atau Prima Bank yang kehilangan uangnya Rp 5 miliar, Kamis (20/6). Dari 12 poin yang disampaikan tim penasihat hukum penggugat dalam kesimpulan, hakim mengabulkan separuhnya. “Menyatakan tergugat selaku bank telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada nasabahnya. Memerintahkan tergugat untuk memindahkan uang penggugat masing-masing sebesar Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar,” ujar Sifa’urosidin. Atas dikabulkannya sebagian gugatan, pihak tergugat yang diwakili Michael Talatas bisa mengajukan keberatan dengan batas waktu 14 hari. “Kalau tidak terima bisa mengajukan banding, kami beri waktu sampai empat belas hari,” pungkas Sifa’urosidin. Terpisah, Dibyo Aries Sandy membenarkan bahwa gugatan kliennya dikabulkan oleh majelis hakim. “Yang dikabulkan poin nomor 2, 3, 4, 5, 6, dan 8,” ujar Dibyo saat dikonfirmasi Memorandum. Sementara, Imanuel Yudi, bagian hukum/legal Prima Bank mengatakan, bahwa pihaknya akan mengkaji dahulu putusan tersebut. “Saya kaji dulu. Nantinya kami pelajari pertimbangan hukumnya bagaimana, dan ini baru sidang putusan hari ini. Saya belum baca putusannya,” jelas Yudi. Disinggung soal upaya banding, Yudi menegaskan akan dikaji kembali jika diperlukan banding maka akan dilakukan. “Kalau memang harus banding, ya kita lakukan. Kami tidak bisa berandai-andai soal itu, makanya kami kaji lebih dulu,” pungkas Yudi. (fer/nov)
Hakim Kabulkan Gugatan Nasabah Prima Bank
Jumat 21-06-2019,12:30 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 06-08-2026,06:33 WIB
Sidang ke-8 Maidi Madiun (6): JPU KPK Ungkap Fakta Sidang Perkuat Dakwaan Gratifikasi
Kamis 06-08-2026,07:59 WIB
Dari Penjual Tahu Kocek hingga Anak Petani, Cerita Haru Mahasiswa KIP-K Dominasi IPK Tertinggi di UIJ
Kamis 06-08-2026,06:01 WIB
Ini 4 Rekomendasi HP Gaming Premium 2026, Performa Gahar Libas Game Berat
Kamis 06-08-2026,10:11 WIB
Prioritas Penyandang Disabilitas, Aksi Anggota Polsek Ngawi Kota Panen Pujian
Kamis 06-08-2026,14:14 WIB
Rebutan Lapak Taman Bungkul Memanas, Dewan Minta Pendaftaran Pedagang Baru Dihentikan
Terkini
Kamis 06-08-2026,22:02 WIB
Jelang Lawan Singapura, Timnas Indonesia Percaya Diri Raih Tiket Semifinal Piala AFF 2026
Kamis 06-08-2026,21:59 WIB
Bupati Rijanto Buka Blitaria Expo 2026, Pameran Produk Unggulan dan Layanan Inovatif di Blitar
Kamis 06-08-2026,21:56 WIB
Polsek Gayungan Perketat Pengamanan Honda DBL 2026 di Jawa Pos Arena Surabaya
Kamis 06-08-2026,21:40 WIB
Mayoritas Wilayah Terdampak Bencana di Sumatera Pulih, Pemerintah Fokus 11 Daerah Prioritas
Kamis 06-08-2026,21:33 WIB