Surabaya, memorandum.co.id - Pemerintah meniadakan mudik lebaran tahun ini. Imbasnya, larangan itu juga berlaku kepada seluruh elemen masyarakat, mulai aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, karyawan BUMN, dan karyawan swasta. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, pihaknya akan sejalan dengan keputusan Pemerintah Pusat dan Provinsi Jatim terkait arahan meniadakan mudik lebaran tersebut. "Kita mengikuti pemerintah pusat seperti apa, pemerintah provinsi seperti apa, kita in line. Kalau di sana (pemerintah pusat, red) melarang tidak boleh mudik ya kita melarang," ujar Cak Eri, sapaan Eri Cahyadi, Senin (29/3/2021). Cak Eri menegaskan, bahwa pihaknya juga melarang ASN di lingkungan Pemkot Surabaya untuk tidak mudik lebaran nanti. Jika ada yang nekat, maka sanksi akan menanti di depan mata. "Kalau ASN pulang, kata Pak Sekda potong gaji dan TPP (tambahan penghasikan pegawai negeri sipil)," tegas Cak Eri. Selain itu, tambahnya, pihak Pemkot Surabaya akan melakukan penjagaan di setiap batas kota ketika larangan mudik sudah diberlakukan. "Berarti apa nanti kita jaga di perbatasan kota, kalau ada orang yang masuk, pelat nomornya apa, (akan dilakukan penyekatan)," jelasnya. Cak Eri melanjutkan, jika Pemkot Surabaya akan sejalan dengan aturan yang dibuat oleh Pemprov Jatim terkait peniadaan mudik lebaran yang sudah diarahkan oleh pemerintah pusat. Pemkot tidak akan membuat aturan yang bertentangan "Tapi kita nanti akan sama, peraturan yang kita buat, dengan provinsi kita buat, yang dengan pusat pasti sama. Ojok bertentangan lha," pungkas Cak Eri. (fer/udi)
ASN Nekat Mudik, Wali Kota Surabaya Siapkan Sanksi
Senin 29-03-2021,19:18 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 21-01-2026,11:21 WIB
Gaji Tak Kunjung Cair, Ribuan PPPK Paruh Waktu Pemkot Surabaya Menjerit
Selasa 20-01-2026,21:05 WIB
KPK Tetapkan Tiga Tersangka OTT Kota Madiun Terkait Pemerasan Fee Proyek dan Dana CSR
Rabu 21-01-2026,11:40 WIB
Pemkot Surabaya Pastikan Gaji PPPK Paruh Waktu Cair Awal Februari, Kepala BPKAD: Gunakan Mekanisme Lama
Selasa 20-01-2026,19:53 WIB
Perda Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam Harus Berpihak pada Rakyat Kecil
Selasa 20-01-2026,20:41 WIB
Pulihkan Asa Pascabanjir, Lembaga Kemanusiaan ‘Teman Baik’ Hadirkan Bantuan untuk Penyintas Aceh Tamiang
Terkini
Rabu 21-01-2026,19:47 WIB
Cuaca Ekstrem Tekan Omzet Pedagang Ikan Pasar Pabean Surabaya hingga 50 Persen
Rabu 21-01-2026,19:41 WIB
Peluang CAGR Dana Haji Dua Digit Ditanya Lia Istifhama, Ini Penjelasan BPKH
Rabu 21-01-2026,19:04 WIB
Arah Baru Transformasi Diapresiasi Global, The Banker Nobatkan BRI Sebagai Bank of The Year 2025
Rabu 21-01-2026,18:56 WIB
Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara Terdakwa Pengedar Uang Palsu
Rabu 21-01-2026,18:35 WIB