Malang, Memorandum.co.id - Setelah 16 kali jualan cewek, mucikari SPH alias Sela (25), wargas asal Desa Tempursari, Kecamatan Tempursari, Lumajang atau Jl. Glintung, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang ditangkap Satuan Reskrim Polsek Blimbing, Selasa (23/3/2021) pukul 20.30 WIB atas dugaan profesi muncikari yang dijadikan mata pencaharian untuk keuntungan. "Awalnya kami mendapat informasi ada muncikari yang menyediakan wanita penghibur. Tarifnya Rp 1,5 juta di hotel," terang Kompol Hery Widodo, Kapolsek Blimbing, Sabtu (27/3/2021). Setelah mendapat informasi, lanjut Kapolsek, Polisi menangkap Sela, dan menyita ponsel miliknya. Setelah diperiksa, ditemukan chat bahwa baru ada satu wanita penghibur yang dibawa ke kamar hotel di Jl. Tenaga. "Petugas langsung mendatangi hotel tersebut. Kami menemukan wanita berinisial NN (19) dan seorang pria di dalam kamar," lanjutnya. Kemudian polisi menyita uang Rp 1,3 juta dan kondom bekas terpakai di kamar hotel. Barang bukti lain, IPhone 7 dan uang sebesar Rp 300.000 dari tersangka. Bahkan, NN mengaku sudah dua kali melayani pelanggan melalui jasa tersangka. "Tersangka mengaku sudah 16 kali mengambil keuntungan dari delapan wanita penghibur," pungkas Kapolsek. Dalam beroperasi, telah memiliki 8 orang "aset" untuk dijual kepada para hidung belang. Ia terancam pasal 296 KUHP junto pasal 506 KUHP. dengan pidana kurungan paling lama tahun. (edr)
16 Kali Jualan Cewek, Muncikari Ditangkap Polisi
Sabtu 27-03-2021,22:16 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 10-05-2026,21:18 WIB
DPRD Kota Madiun Soroti Minimnya Kuota SMA Negeri pada SPMB 2026
Minggu 10-05-2026,19:53 WIB
Pesantren Sepak Bola eLKISI, Cetak Santri Tangguh Berakhlak Juara
Minggu 10-05-2026,20:33 WIB
Timnas Indonesia Masuk Grup Neraka di Piala Asia 2027
Minggu 10-05-2026,19:34 WIB
9 Remaja Pelaku Perusakan Rumah Warga Jalan Dadali Madiun Kota Ditangkap Polisi
Senin 11-05-2026,07:59 WIB
Indonesia Jadi Incaran Markas Sindikat Scamming Internasional, Ratusan WNA Diringkus
Terkini
Senin 11-05-2026,17:59 WIB
Sepuluh ASN Magetan Ajukan Izin Cerai hingga Mei 2026
Senin 11-05-2026,17:52 WIB
Penuhi Panggilan Polisi, Kepala SMKN 2 Tulungagung Tegaskan Putusan MA Sudah Dilaksanakan
Senin 11-05-2026,17:47 WIB
Polwan Polresta Sidoarjo Beri Imbauan Keselamatan kepada Siswa SDN Jati Jelang Study Tour
Senin 11-05-2026,17:40 WIB
Kopertais IV Jatim Bantah Tudingan Pungli Serdos dan Siap Tempuh Jalur Hukum
Senin 11-05-2026,17:33 WIB