Malang, Memorandum.co.id - Setelah 16 kali jualan cewek, mucikari SPH alias Sela (25), wargas asal Desa Tempursari, Kecamatan Tempursari, Lumajang atau Jl. Glintung, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang ditangkap Satuan Reskrim Polsek Blimbing, Selasa (23/3/2021) pukul 20.30 WIB atas dugaan profesi muncikari yang dijadikan mata pencaharian untuk keuntungan. "Awalnya kami mendapat informasi ada muncikari yang menyediakan wanita penghibur. Tarifnya Rp 1,5 juta di hotel," terang Kompol Hery Widodo, Kapolsek Blimbing, Sabtu (27/3/2021). Setelah mendapat informasi, lanjut Kapolsek, Polisi menangkap Sela, dan menyita ponsel miliknya. Setelah diperiksa, ditemukan chat bahwa baru ada satu wanita penghibur yang dibawa ke kamar hotel di Jl. Tenaga. "Petugas langsung mendatangi hotel tersebut. Kami menemukan wanita berinisial NN (19) dan seorang pria di dalam kamar," lanjutnya. Kemudian polisi menyita uang Rp 1,3 juta dan kondom bekas terpakai di kamar hotel. Barang bukti lain, IPhone 7 dan uang sebesar Rp 300.000 dari tersangka. Bahkan, NN mengaku sudah dua kali melayani pelanggan melalui jasa tersangka. "Tersangka mengaku sudah 16 kali mengambil keuntungan dari delapan wanita penghibur," pungkas Kapolsek. Dalam beroperasi, telah memiliki 8 orang "aset" untuk dijual kepada para hidung belang. Ia terancam pasal 296 KUHP junto pasal 506 KUHP. dengan pidana kurungan paling lama tahun. (edr)
16 Kali Jualan Cewek, Muncikari Ditangkap Polisi
Sabtu 27-03-2021,22:16 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-04-2026,15:37 WIB
Pengacara Terdakwa Pelindo Ajukan Eksepsi, Singgung Pasal UU Tipikor Lama dan KUHP Baru
Rabu 01-04-2026,13:42 WIB
Pemugaran Sayap Barat Grahadi Tampilkan Sejarah 1810, Gunakan Material Khusus dari Jerman
Rabu 01-04-2026,22:45 WIB
Lahan Limbah Kayu di Kebomas Gresik Terbakar, Diduga Akibat Pembakaran Tanpa Pengawasan
Rabu 01-04-2026,20:21 WIB
Komisi D DPRD Jatim Nilai Kebijakan WFH Momentum Bangun Budaya Hemat Energi
Terkini
Kamis 02-04-2026,12:10 WIB
Miliki 4 Tenaga Kerja Asing, PT SPS Diduga Tak Lapor Disnaker
Kamis 02-04-2026,12:02 WIB
Pastikan Ibadah Aman, Polsek Sawahan Sterilisasi Gereja dan Sosialisasi Call Center 110
Kamis 02-04-2026,11:39 WIB
Dicopot dari Jabatan, Aspidum Kejati Jatim Tunggu Hasil Pemeriksaan Kejagung
Kamis 02-04-2026,11:30 WIB
Ekonom Ubaya Sebut Subsidi Tepat Sasaran Penghematan BBM Jaga Daya Beli Masyarakat
Kamis 02-04-2026,11:14 WIB