Polres Malang Ungkap Pembunuhan Pemandu Lagu Kafe 88

Kamis 25-03-2021,14:26 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Malang, Memorandum.co.id - Jajaran Polres Malang mengungkap kasus pembunuhan di Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Ini menimpa korban Setia Nurmiati alias Ayu (21), warga Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang yang diketahui sebagai pemandu lagu di kafe 88. Kasus ini berawal dari penemuan mayat perempuan dalam keadaan setengah telanjang di warung kosong Tegal Ombo, Desa Genengan, Selasa, sekitar pukul 15.30 yang sempat menggegerkan warga. Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menyampaikan, mayat itu ditemukan oleh seorang pemulung. “Ditemukan oleh pemulung saat mencari botol bekas di sekitar warung,” terangnya saat rilis ungkap kasus, Kamis (25/3/2021). Dari penemuan mayat ini dilakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan. Diduga, korban merupakan korban pembunuhan dan perkosaan. Selanjutnya, jajaran Reskrim Polres Malang bergerak cepat. Tidak kurang dari 6 jam dari penemuan mayat ini, jajaran Polres Malang dapat melakukan penangkapan pada yang diduga pelaku yaitu Wahyudi (34), warga Dusun Jaten, Desa Ngino, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban dan Adi Prayitno (28), warga Desa Dilem, kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, untuk dimintai keterangan untuk mengetahui motif pembunuhan tersebut. “Kalau melihat dari penuturan pelaku, motifnya asmara dan didasari rasa cemburu,” jelas Henri Umar. Diperoleh keterangan, antara Ayu dan WY sudah lama menjalin asmara dan pernah hidup serumah indekos di wilayah Pakisaji. Karena sering terjadi cekcok maka WY akhirnya meninggalkan Ayu dan menjalin hubungan dengan wanita lain. Namun, pada Senin malam mereka bertemu dan minum-minum di kafe 88 mulai pukul 22.00 hingga 01.00. Akhirnya WY pergi tidur di truk yang dibawanya bersama pasangan barunya. Kemungkinan rasa cemburu yang besar, Ayu mendatangi truk yang ditiduri WY dan menggedor-gedor serta mencaci maki meminta WY turun. Karena merasa terganggu, WY menjalankan truknya namun naas Ayu yang berada di sebelah kanan truk langsung terkena ban belakang. “Memang ada unsur kesengajaan yang dilakukan WY agar Ayu tertabrak, namun begitu WY tetap menjalankan truknya ke arah utara,” jelas Henri. Namun di tengah perjalanan, lanjut Kapolres, WY menelpon Adi Prayitno alias Dalbo (28) penjaga kafe 88 untuk meminta mengecekkan pada Ayu bahwa dirinya merasa menabrak. Dalbo yang saat minum ikut bersama itu langsung keluar dari kafe dan melihat ketepi jalan dan didapati Ayu sudah tergeletak, Dalbo dalam kondisi mabuk berat langsung menyeret korban ke warung kosong di sebelah utara kafe. Karena kondisi mabuk dan didukung warung kosong yang gelap Dalbo sempat mempedayai korban. “Pengakuannya sekali dalam kondisi tak berdaya itu kemudian ditinggal begitu saja,” kata Kapolres Malang. Akhirnya korban meninggal di lokasi dan dari hasil otopsi diketahui bahwa punggung dan tulang ekor alami retak serta pembulu darah otak alami putus. Karena pada visum awal diketahui mulai punggung hingga pinggul korban lebam dan membiru. Atas peebuatan yang dilakukan oleh dua orang tersangka tersebut, untuk WY dikenai pasal 338 KUHP yaitu upaya pembuhuhan junto pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan 9 dan 7 tahun. Sedangkan untuk Dalbo dikenakan pasal 286 karena melakukan persetubuhan pada orang yang sudah tak berdaya dan pasal 306 masing-masing ancaman hukuman 9 tahun penjara. "Mereka berdua itu nanti berkas tuntutan akan dipisahkan, jadi nereka terancam hukuman berlapis," terang Henri Umar. (kid)

Tags :
Kategori :

Terkait