Emak-emak Selundupkan Tahu Isi Sabu ke Lapas Mojokerto

Kamis 25-03-2021,09:46 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Mojokerto, Memorandum.co.id - Modus penyelundupan sabu dalam Lapas kembali terjadi di Mojokerto. Rabu (24/03/2021), seorang emak-emak ditangkap karena berusaha menyeludupkan 10 paket sabu dalam tahu isi. Kalapas Klas IIA Mojokerto, Dedy Cahyadi menjelaskan, upaya penyelundupan narkotika jenis sabu berawal saat seorang emak-emak berinisial IA menitipkan makanan untuk tahanan berinisial RF yang diketahui adalah anaknya. "Iya tadi pagi anggota berhasil mengamankan seorang wanita yang juga ibu dari narapidana di dalam (Lapas-red)," ungkapnya, Kamis (25/03/2021). IA yang diketahui berasal dari Desa Simogirang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo itu berusaha mengelabui petugas dengan modus memasukkan tahu isi dalam plastik pada Rabu (24/03/2021) sekitar pukul 09.45 WIB. Penyelundupan ini berhasil digagalkan anggota di tahap pemeriksaan. Saat itu, petugas mencurigai isi tas kresek yang berisi gorengan tahu. "Kemudian petugas membuka salah satu tahu isi tersebut dan ditemukan bungkusan plastik klip yang berisi serbuk kristal berwarna putih yang diduga narkoba jenis sabu," tegasnya. Atas temuan itu, petugas langsung  mengamankan IA dan narapidana RF beserta barang kirimannya. Dari hasil pemeriksaan didapati sebanyak 10 paket sabu dalam plastik klip yang dimasukkan dalam gorengan. "Langsung kita amankan dan dikembangkan oleh Satnarkoba Polres Mojokerto Kota. Dalam hal ini dilakukan serah terima barang bukti sama pelaku di ruang pemeriksaan oleh petugas Lapas Mojokerto," imbuhnya. Dedy menegaskan, ini adalah langkah keseriusan Lapas Klas IIB Mojokerto dalam memerangi dan memberantas peredaran maupun penyelundupan narkoba di lingkungannya. "Hari ini juga menjadikan pelajaran baru bagi para petugas untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terutama dalam hal-hal kecil. Seperti, ketelitian saat memeriksa makanan yang akan masuk, sehingga terwujudnya Lapas yang bersih," tandasnya. Labih lanjut dijelaskan, RF dihukum 5 tahun penjara di Lapas Mojokerto karena kasus narkoba. Dia baru sekitar 1,5 tahun menjalani hukuman. Bukannya insyaf, RF justru tega memanfaatkan ibu kandungnya berinisial IA (58) untuk menyelundupkan sabu ke Lapas Mojokerto. Kepada ibunya, RF mengatakan ada temannya yang ingin menitipkan makanan untuknya. IA pun bertemu dengan teman putranya di Jalan Taman Siswa, Kota Mojokerto. IA mengaku tidak kenal dengan teman anaknya itu. IA dititipi satu bungkus gorengan berisi tahu isi serta singkong dan pisang goreng. Tanpa curiga, emak-emak berjilbab ini memberikan gorengan tersebut kepada RF di Lapas Mojokerto sekitar pukul 09.45 WIB. Ternyata, gorengan itu berisi narkotika jenis sabu. Petugas Lapas menemukan 10 paket kecil sabu dari gorengan yang dibawa IA. Masing-masing paket dimasukkan ke tahu isi bercampur dengan bihun. Akibatnya, IA diamankan Satreskoba Polres Mojokerto Kota.(no)

Tags :
Kategori :

Terkait