Perda Jasa Konstruksi Disahkan, DPRD Jombang Tegaskan Proyek Tak Boleh Asal Jadi

Perda Jasa Konstruksi Disahkan, DPRD Jombang Tegaskan Proyek Tak Boleh Asal Jadi

Pengesahan Perda penyelenggaraan jasa kontruksi--

JOMBANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - DPRD Jombang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Kamis (30/7). Pengesahan tersebut diharapkan menjadi tonggak perbaikan tata kelola proyek konstruksi agar lebih berkualitas, transparan, dan bebas dari praktik pembangunan asal jadi.

Sejumlah fraksi menegaskan, perda baru ini harus menjadi dasar penguatan pengawasan di seluruh tahapan proyek, mulai dari perencanaan, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan teknis hingga serah terima hasil pekerjaan. Langkah itu dinilai penting untuk mencegah terulangnya kegagalan konstruksi yang merugikan daerah sekaligus membahayakan keselamatan masyarakat.

BACA JUGA:DPRD Jombang Soroti Rencana Mutasi Enam Perangkat Desa Pelabuhan, Kades Diminta Tak Gegabah

Juru Bicara Fraksi PKB Muhamad Muhaimin mengatakan, pengawasan harus dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan dengan melibatkan seluruh perangkat daerah sesuai kewenangannya.

"Hal ini menjadi sangat penting mengingat dalam beberapa tahun terakhir masih terdapat berbagai persoalan maupun insiden pada pelaksanaan proyek konstruksi yang menimbulkan kerugian, mengurangi kualitas infrastruktur, serta berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat," ujarnya.


Gempur Rokok Illegal--

Muhaimin berharap perda tersebut menjadi instrumen pencegahan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi dalam proyek-proyek pembangunan di Kabupaten Jombang.

BACA JUGA:Simpanan Anggota KPRI Sejahtera Tak Bisa Dicairkan, DPRD Jombang Desak APH Usut Tuntas

Senada, Fraksi PKS-NasDem melalui Aditya Dimas Pradana mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang telah menyelaraskan substansi perda dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Menurutnya, harmonisasi regulasi penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari benturan dengan aturan yang lebih tinggi.

Selain itu, fraksinya meminta pemerintah daerah memberikan keberpihakan nyata kepada pelaku jasa konstruksi lokal. Pembinaan terhadap usaha mikro dan kecil (UMK) di sektor konstruksi dinilai perlu diperkuat agar kontraktor lokal semakin kompetitif dan memiliki peluang lebih besar mengerjakan proyek pemerintah.

PKS-NasDem juga menyoroti perlindungan tenaga kerja konstruksi. Pemerintah diminta memastikan seluruh pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan serta menerapkan standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Keberlanjutan (K3) secara konsisten.

BACA JUGA:DPRD Jombang Ingatkan PUPR Percepat Proyek, Serapan Anggaran Baru 47 Persen

Tak hanya itu, pengawasan terhadap konsultan pengawas juga menjadi perhatian. Kehadiran tenaga ahli di lapangan harus dipastikan karena menjadi faktor penting dalam menjaga mutu pekerjaan sekaligus mencegah kegagalan bangunan.

"Kepatuhan konsultan pengawas adalah kunci utama terwujudnya bangunan yang tepat mutu, tepat waktu, dan bebas dari risiko kegagalan bangunan," kata Aditya.

Sumber: