Dua Kurir Sabu 5 Kg Jaringan Malaysia Divonis 14 Tahun Penjara

Rabu 24-03-2021,20:21 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Akibat dari perbuatannya menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat lima kilogram jaringan Malaysia, Ridwan dan Suwoto, akhirnya dijatuhi pidana penjara selama empat belas tahun penjara. Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Suparno disebutkan, kedua terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama empat belas tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidiair 3 bulan kurungan," ucap hakim Suparno di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/03). Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba. "Hal yang meringankan, kedua terdakwa tidak pernah dihukum," imbuhnya. Atas putusan tersebut baik jaksa dan para terdakwa sama-sama menyatakan kata terima. "Terima pak hakim," ujar para terdakwa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dari Kejati Jatim menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh belas tahun serta pidana denda sebesar Rp. 1 miliar subsidiair 3 bulan kurungan. Untuk diketahui, terdakwa Ridwan mendapat telepon dari Andy (DPO), untuk mengambil paket sabu di tempat biasanya yakni di dekat supermarket Superindo MERR Jl. Ir. Soekarno Hatta Kota Surabaya. Setelah mendapatkan sabu seberat kurang lebih 5 kilogram itu, terdakwa Ridwan lalu mengajak Suwoto. Saat dalam perjalanan akan mengirim sabu tersebut ke Madura, kemudian para terdakwa ditangkap oleh BNNP Jatim di area C Stone Hotel Jl. Kedung Cowek no. 125 Gading Kec. Tambaksari Kota Surabaya. (mg5).

Tags :
Kategori :

Terkait