Panti Pijat Plus-plus di Ngronggo Kediri Digerebek Polisi

Selasa 23-03-2021,10:32 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Kediri, memorandum.co.id - Jajaran Resmob Polres Kediri Kota menggerebek panti pijat Yulia Massage di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kota Kediri, Senin (22/03/21) malam. Didduga, panti pijat ini melakukan tindak pidana memperdagangkan orang dan atau mempermudah melakukan perbuatan cabul atau melayani pijat plus-plus. Diketahui, panti pijat Yulia Massage adalah milik seorang laki-laki berinisial YL asal Desa Sumberingin, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek. Kapolresta Kediri Kota, AKBP Eko Prasetyo melalui Kasat Reskrim Iptu Girindra Wardana mengatakan, penggerebekan dilakukan berawal dari aduan masyarakat yang menyebut kalau panti piijat Yulia Message juga melayani pijat plus-plus. “Atas aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Resmob dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Dan hasilnya mendapati seorang pria bersama terapis masih di dalam kamar. Kemudian dilakukan penggeledahan di kamar tersebut dan ditemukan bekas tisu terlihat bercak seperti sperma,” ujar Iptu Girindra, Selasa (23/3/2021). Sambung Girindra, dari keterangan salah satu pengunjung laki-laki berinisial NB (35), asal Bogor, Jawa Barat diterangkan, pihaknya memesan paket seharga Rp 100 ribu dengan layanan pijat selama 60 menit. “Selanjutnya pelanggan menambah fasiltas HJ (hand job) dengan cara dikeluarkan sperma dengan menggunakan tangan dan menambah biaya Rp 150 ribu,” sambung Girindra. Girindra menambahkan, dari hasil penggerebekan tersebut petugas mengamankan AN (29), perempuan warga Desa Banturejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang selaku terapis, MF (28) laki-laki, warga Desa Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak selaku kasir, YL (42) pria warga Desa Sumberingin, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek selaku pemilik panti pijat dan NB (35), pria warga Jalan Kedung Halang Pasir Jambu, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sebagai pengunjung. Untuk barang bukti diamankan petugas, satu buah BH, tisu terdapat bercak sperma, tisu basah, sprei, dua lembar rekapan pijat, satu sertifikat Lembaga Pendidikan, Pelatihan dan Pijat Sehat (LP3S) atas nama Yuliati, satu lembar surat izin penyehat tradisional atas nama Yuliati, uang tunai disita dari kasir sebesar Rp. 637.000 dan uang tunai disita dari terapis Rp 300.000. “Atas perbuatan ini, dijerat tindak pidana memperdagangkan orang dan atau memudahkan perbuatan cabul atau mucikari. Berdasarkan Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO, Pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP,” pungkas Girindra Wardana. Sementara itu, informasi yang berhasil dihimpun memorandum.co.id, tempat yang digunakan untuk terapis adalah sebuah rumah dengan status kontrak 1 tahun dan sudah beroperasi selama 8 bulan. Dari lokasi tersebut tidak terdapat papan nama yang bertuliskan panti pijat. Sehingga bila dilihat seperti tempat tinggal pada umumnya. Melihat kondisi tersebut, tidak menutup kemungkinan menggunakan jejaring online untuk menawarkan jasa terapis. (Mis)

Tags :
Kategori :

Terkait