Kediri, memorandum.co.id - Jajaran Resmob Polres Kediri Kota menggerebek panti pijat Yulia Massage di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kota Kediri, Senin (22/03/21) malam. Didduga, panti pijat ini melakukan tindak pidana memperdagangkan orang dan atau mempermudah melakukan perbuatan cabul atau melayani pijat plus-plus. Diketahui, panti pijat Yulia Massage adalah milik seorang laki-laki berinisial YL asal Desa Sumberingin, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek. Kapolresta Kediri Kota, AKBP Eko Prasetyo melalui Kasat Reskrim Iptu Girindra Wardana mengatakan, penggerebekan dilakukan berawal dari aduan masyarakat yang menyebut kalau panti piijat Yulia Message juga melayani pijat plus-plus. “Atas aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Resmob dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Dan hasilnya mendapati seorang pria bersama terapis masih di dalam kamar. Kemudian dilakukan penggeledahan di kamar tersebut dan ditemukan bekas tisu terlihat bercak seperti sperma,” ujar Iptu Girindra, Selasa (23/3/2021). Sambung Girindra, dari keterangan salah satu pengunjung laki-laki berinisial NB (35), asal Bogor, Jawa Barat diterangkan, pihaknya memesan paket seharga Rp 100 ribu dengan layanan pijat selama 60 menit. “Selanjutnya pelanggan menambah fasiltas HJ (hand job) dengan cara dikeluarkan sperma dengan menggunakan tangan dan menambah biaya Rp 150 ribu,” sambung Girindra. Girindra menambahkan, dari hasil penggerebekan tersebut petugas mengamankan AN (29), perempuan warga Desa Banturejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang selaku terapis, MF (28) laki-laki, warga Desa Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak selaku kasir, YL (42) pria warga Desa Sumberingin, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek selaku pemilik panti pijat dan NB (35), pria warga Jalan Kedung Halang Pasir Jambu, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sebagai pengunjung. Untuk barang bukti diamankan petugas, satu buah BH, tisu terdapat bercak sperma, tisu basah, sprei, dua lembar rekapan pijat, satu sertifikat Lembaga Pendidikan, Pelatihan dan Pijat Sehat (LP3S) atas nama Yuliati, satu lembar surat izin penyehat tradisional atas nama Yuliati, uang tunai disita dari kasir sebesar Rp. 637.000 dan uang tunai disita dari terapis Rp 300.000. “Atas perbuatan ini, dijerat tindak pidana memperdagangkan orang dan atau memudahkan perbuatan cabul atau mucikari. Berdasarkan Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO, Pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP,” pungkas Girindra Wardana. Sementara itu, informasi yang berhasil dihimpun memorandum.co.id, tempat yang digunakan untuk terapis adalah sebuah rumah dengan status kontrak 1 tahun dan sudah beroperasi selama 8 bulan. Dari lokasi tersebut tidak terdapat papan nama yang bertuliskan panti pijat. Sehingga bila dilihat seperti tempat tinggal pada umumnya. Melihat kondisi tersebut, tidak menutup kemungkinan menggunakan jejaring online untuk menawarkan jasa terapis. (Mis)
Panti Pijat Plus-plus di Ngronggo Kediri Digerebek Polisi
Selasa 23-03-2021,10:32 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 12-04-2026,20:27 WIB
Kabag Reformasi Birokrasi Kejagung Ukir Prestasi: Helena Octavianne Raih Gelar Doktor Terbaik di Unair
Minggu 12-04-2026,19:22 WIB
Komitmen Menjaga Keutuhan Bangsa Ulama Dirikan Rumah Santri dan Alumni Pesantren Se-Nusantara
Minggu 12-04-2026,20:13 WIB
Kurang Hati-Hati saat Berpindah Jalur, Balita Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Achmad Yani Surabaya
Minggu 12-04-2026,18:57 WIB
Dewan Magetan Respons Keluhan Orang Tua Terkait Biaya Outing Class ke Bali Rp 1,3 Juta
Minggu 12-04-2026,19:03 WIB
Gegara Korsleting, Rumah Dua Lantai di Petemon Surabaya Hangus Terbakar
Terkini
Senin 13-04-2026,18:25 WIB
Wujudkan Kampung Pancasila, Wali Kota Eri Cahyadi Ajak Pendeta Surabaya Perkuat Toleransi
Senin 13-04-2026,18:20 WIB
Tersangka Pelecehan Seksual Yai Mim Meninggal Dunia di Tahanan Mapolresta Malang Kota
Senin 13-04-2026,18:15 WIB
SPPG Polres Madiun Lolos Uji Higiene Standar Tinggi Makan Bergizi Gratis
Senin 13-04-2026,18:11 WIB
Penipuan SK ASN Gresik Merambah ke Kecamatan Driyorejo, Belasan Orang Jadi Korban
Senin 13-04-2026,18:06 WIB