Surabaya, memorandum.co.id - Ferry Rudijanto, Jeremy Felix Rudijanto, James Wong, dan Andreanus Fitrah Utomo, empat terdakwa dalam kasus pengeroyokan di jalan tol terhadap dokter dituntut selama 2,5 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Suparlan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (22/3/2021). "Memohon, kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara," ucap JPU Suparlan. JPU menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP. Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum (PH) keempat terdakwa Rony Bahmari menyatakan keberatan. Sebab, ia menganggap tuntutan yang dimohonkan oleh JPU terlalu tinggi. Padahal, ia berharap tuntutan jaksa itu hanya satu tahun. Itu juga diberlakukan hukuman percobaan. Karena itu, dalam agenda pembelaan yang akan dilaksanakan pekan depan (29/3/2021), ia akan memberikan beberapa bukti. Salah satunya video yang memperlihatkan detail kejadian yang terjadi di tol saat itu. Serta masih ada lagi bukti lainnya yang akan meringankan tuntutan terdakwa. “Tuntutan JPU di luar bayangan saya. Sidang selanjutnya semua bukti yang ada akan saya bawa. Klien saya ini tidak pernah melakukan pengeroyokan,” katanya saat ditemui usai persidangan. Sementara itu, JPU Suparlan menjelaskan kalau ada hal yang memberatkan putusan tuntutan itu. Yakni adanya luka berat pada korban. “Jari korban ada yang patah. Itu menjadi pertimbangan tuntutan 2,5 tahun yang diberikan kepada keempat terdakwa,” tandasnya. (mg-5/fer)
Empat Terdakwa Pengeroyokan di Tol Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Senin 22-03-2021,21:10 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 27-01-2026,10:18 WIB
KUHP Baru, Penadah Bisa Dikenakan Pidana Denda Hingga Rp500 Juta
Senin 26-01-2026,22:44 WIB
Jembatan Jalan Arif Rahman Hakim Surabaya Ambruk, Dua Mobil Tercebur ke Sungai
Selasa 27-01-2026,16:24 WIB
Jambret di Karangrejo Dibekuk, Pelaku Gentayangan Malam Hari
Selasa 27-01-2026,08:35 WIB
Oplos Beras Medium Jadi 'Premium', Pasutri Pemilik Toko Anjaya Dituntut 2 Tahun Penjara
Selasa 27-01-2026,11:55 WIB
Kasus Pelemparan Kaca Kereta Api di Nganjuk Tuntas, Polres dan PT KAI Kedepankan Perlindungan Anak
Terkini
Selasa 27-01-2026,22:19 WIB
LinkUMKM Jangkau 14,8 Juta Pengusaha, BRI Dorong Penguatan Usaha Berbasis Digital
Selasa 27-01-2026,20:32 WIB
Fokus Siswa Swasta, Pemkot Surabaya Kucurkan Bansos Pendidikan Rp 350 Ribu
Selasa 27-01-2026,19:54 WIB
Penantian Tiga Tahun, Jembatan Klumutan Saradan Madiun Kembali Terhubung
Selasa 27-01-2026,19:46 WIB
Pengadilan Niaga Surabaya Tetapkan Status PKPU Sementara Terhadap CV Segoro Kidul dan Pihak Terkait
Selasa 27-01-2026,19:25 WIB