Empat Terdakwa Pengeroyokan di Tol Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Senin 22-03-2021,21:10 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Ferry Rudijanto, Jeremy Felix Rudijanto, James Wong, dan Andreanus Fitrah Utomo, empat terdakwa dalam kasus pengeroyokan di jalan tol terhadap dokter dituntut selama 2,5 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Suparlan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (22/3/2021). "Memohon, kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara," ucap JPU Suparlan. JPU menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP. Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum (PH) keempat terdakwa Rony Bahmari menyatakan keberatan. Sebab, ia menganggap tuntutan yang dimohonkan oleh JPU terlalu tinggi. Padahal, ia berharap tuntutan jaksa itu hanya satu tahun. Itu juga diberlakukan hukuman percobaan. Karena itu, dalam agenda pembelaan yang akan dilaksanakan pekan depan (29/3/2021), ia akan memberikan beberapa bukti. Salah satunya video yang memperlihatkan detail kejadian yang terjadi di tol saat itu. Serta masih ada lagi bukti lainnya yang akan meringankan tuntutan terdakwa. “Tuntutan JPU di luar bayangan saya. Sidang selanjutnya semua bukti yang ada akan saya bawa. Klien saya ini tidak pernah melakukan pengeroyokan,” katanya saat ditemui usai persidangan. Sementara itu, JPU Suparlan menjelaskan kalau ada hal yang memberatkan putusan tuntutan itu. Yakni adanya luka berat pada korban. “Jari korban ada yang patah. Itu menjadi pertimbangan tuntutan 2,5 tahun yang diberikan kepada keempat terdakwa,” tandasnya. (mg-5/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait