Gara-Gara Pohon Mangga, Pria di Simokerto Bacok Penengah hingga Patah Tulang
Terdakwa Afandi usia menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Perselisihan sepele soal pohon mangga berujung berdarah. Afandi bin Mulyono (Alm) didakwa membacok seorang pria hingga mengalami patah tulang dalam insiden yang terjadi di Jalan Sidoyoso Wetan, Simokerto, SURABAYA.
Tuduhan itu termuat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia yang dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Kejaksaan Negeri Surabaya itu menyebut perbuatan terdakwa dilakukan pada Rabu, 22 Oktober 2025 sekitar pukul 08.30 WIB.
BACA JUGA:Sering Dibully, Pria Pakis Surabaya Bacok 2 Teman yang Sedang Pesta Miras

Mini Kidi Wipes.--
Dalam dakwaan terungkap, peristiwa bermula ketika saksi Ari Astutik mengizinkan seseorang mengambil buah mangga dari pohon yang menurutnya ditanam oleh mertuanya. Namun terdakwa mengklaim pohon tersebut miliknya. Adu mulut pun tak terhindarkan.
Situasi memanas saat korban, Rizky Anugrah Y.W., datang bermaksud melerai. Alih-alih mereda, emosi terdakwa justru memuncak.
BACA JUGA:Rebutan Pacar, Siswa SMA di Situbondo Jadi Korban Pembacokan
“Tanpa hak, terdakwa mengambil satu bilah senjata tajam jenis parang sepanjang kurang lebih 50 sentimeter dan membacokkan kepada korban,” tegas JPU Duta Mellia saat membacakan dakwaan di ruang Candra, Selasa 24 Februari 2026.
Lebih lanjut Duta menyebut, korban dibacok sebanyak tiga kali. Tebasan parang mengenai lengan kiri dan kanan. Pergelangan tangan kiri korban mengalami luka robek sepanjang sekitar tujuh sentimeter hingga harus dijahit sepuluh jahitan. "Di bagian lengan kiri bawah siku terdapat luka tiga sentimeter dengan dua jahitan. Sementara lengan kanan atas siku mengalami luka gores sepanjang enam sentimeter," ucap JPU.

Gempur Rokok Illegal--
Tak hanya luka terbuka, hasil pemeriksaan medis di RSUD dr. Mohamad Soewandhie Surabaya mengungkap kondisi yang lebih serius.
Dokter Pungky Setya Arini dalam visum menyatakan korban mengalami patah tulang hasta dan cerai sendi tulang hasta, disertai luka terbuka akibat kekerasan benda tajam. Luka tersebut menimbulkan halangan sementara bagi korban untuk bekerja.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan dua alternatif pasal.
BACA JUGA:Lolos dari Maut! Penjual Kopi di Jember Merangkak Pulang dengan Luka Bacok Usai Dirampok Begal Sadis
Sumber:




