Malang, memorandum.co.id -Terdakwa pembunuhan rekan kerja di dalam bengkel AC mobil, Jalan Letjen S Parman, Kota Malang, Imron (18) warga Jabung, Kabupaten Malang divonis 13 tahun penjara. Hal itu sebagaimana disampaikan majelis hakim Mochamad Indarto, SH, M. Hum saat sidang agenda putusan di PN Malang, Senin (22/03/2021). Putusan itu, 2 tahun lebih ringan dengan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 15 tahun. Terkait dengan putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Hanis Aristya, H, SH, menyatakan pikir pikir. "Majelis hakim memvonis dengan putusan 13 tahun penjara. Kalau tuntutan kami sesuai pasal 338, dengan ancaman 15 tahun. Untuk itu, kami pikir pikir dengan putusan itu," terangnya ditemui usai sidang. Hal yang sama juga disampaikan kepala seksi pidana umum Kejaksaan Negeri Kota Malang, Wahyu Hidayat. Ia mengaku, masih mempunyai waktu selama 7 hari dalam bersikap."Terhadap putusan tersebut, kami menunggu selama 7 hari. Masih pikir pikir," terangnya. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Budi Santoso menerangkan, pihaknya menerima putusan hakim. Mengingat, terdakwa juga sudah menerima. "Kami menerima. Kalau terdakwa menerima, tentu kami menerima. Dan ini terdakwa sudah menerima putusan itu," terangnya. Disinggung apakah putusan itu sesuai, ia menegasikan jika hal itu sudah sesuai."Sudah sesuai. Kami menerima, untuk itu tidak upaya hukum lain," pungkasnya. Seperti pernah diberitakan, pembunuhan di bengkel AC mobil ini melibatkan tersangka Imron (18) dan korban Redi (20), warga Jabung, Kabupaten Malang, terjadi 03 September 2020 silam di bengkel. Keduanya adalah teman sekampung dan bekerja di tempat yang sama. (edr)
Pembunuh Teman Kerja Diputus 13 Tahun, JPU Pikir-pikir
Senin 22-03-2021,17:55 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 30-03-2026,23:23 WIB
Khofifah Beberkan Capaian Jatim 2025: Ekonomi Tumbuh 5,33 Persen, Investasi Tertinggi 6 Tahun
Senin 30-03-2026,23:17 WIB
Gresik Gandeng Dunia Usaha Cegah Stunting, Enam Desa di Manyar Jadi Sasaran Program
Senin 30-03-2026,23:00 WIB
Penjelasan Kemenkes soal Kematian Dokter di Cianjur: Diagnosis Akhir Campak dengan Gangguan Jantung-Otak
Senin 30-03-2026,23:12 WIB
Cegah Penularan, Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Kewaspadaan Campak untuk Tenaga Medis & Kesehatan
Selasa 31-03-2026,06:10 WIB
Perangi Peredaran Rokok Ilegal, DJBC Jatim I Andalkan Sinergi Informasi dan Edukasi Publik
Terkini
Selasa 31-03-2026,22:44 WIB
Lansia Ditemukan Tewas Mengapung di Perairan Dermaga Petrokimia Gresik
Selasa 31-03-2026,22:22 WIB
Pertamina Bantah Isu Kenaikan BBM 1 April, Harga Dipastikan Masih Stabil
Selasa 31-03-2026,20:59 WIB
Prabowo Tiba di Korea Selatan, Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
Selasa 31-03-2026,20:55 WIB
Kemiskinan Gresik Turun Tipis, 74 Persen Warga Miskin Belum Terima Bansos
Selasa 31-03-2026,20:52 WIB