Pembunuh Teman Kerja Diputus 13 Tahun, JPU Pikir-pikir

Senin 22-03-2021,17:55 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Malang, memorandum.co.id -Terdakwa pembunuhan rekan kerja di dalam bengkel AC mobil, Jalan  Letjen S Parman, Kota Malang, Imron (18) warga Jabung, Kabupaten Malang divonis 13 tahun penjara. Hal itu sebagaimana disampaikan majelis hakim Mochamad Indarto, SH, M. Hum saat sidang agenda putusan di PN Malang, Senin (22/03/2021). Putusan itu, 2 tahun lebih ringan dengan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 15 tahun. Terkait dengan putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Hanis Aristya, H, SH, menyatakan pikir pikir. "Majelis hakim memvonis dengan putusan 13 tahun penjara. Kalau tuntutan kami sesuai pasal 338, dengan ancaman 15 tahun. Untuk itu, kami pikir pikir dengan putusan itu," terangnya ditemui usai sidang. Hal yang sama juga disampaikan kepala seksi pidana umum Kejaksaan Negeri Kota Malang, Wahyu Hidayat. Ia mengaku, masih mempunyai waktu selama 7 hari dalam bersikap."Terhadap putusan tersebut, kami menunggu selama 7 hari. Masih pikir pikir," terangnya. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Budi Santoso menerangkan, pihaknya menerima putusan hakim. Mengingat, terdakwa juga sudah menerima. "Kami menerima. Kalau terdakwa menerima, tentu kami menerima. Dan ini terdakwa sudah menerima putusan itu," terangnya. Disinggung apakah putusan itu sesuai, ia menegasikan jika hal itu sudah sesuai."Sudah sesuai. Kami menerima, untuk itu tidak upaya hukum lain," pungkasnya. Seperti pernah diberitakan, pembunuhan di bengkel AC mobil ini melibatkan tersangka Imron (18) dan korban Redi (20), warga Jabung, Kabupaten Malang, terjadi 03 September 2020 silam di bengkel. Keduanya adalah teman sekampung dan bekerja di tempat yang sama. (edr)

Tags :
Kategori :

Terkait