Vaksin AstraZeneca Mengandung Babi, Pakar: Hanya Inangnya Saja

Minggu 21-03-2021,18:12 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Polemik penggunaan vaksin AstraZeneca bermula dari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan haram lantaran dalam AstraZeneca terdapat kandungan babi. Tetapi, MUI tetap memperbolehkan penggunaan AstraZeneca lantaran kondisinya mendesak. Ketua PCNU Surabaya Muhibbin Zuhri mengatakan, MUI pusat memperbolehkan vaksin buatan Korea Selatan dipergunakan meskipun ada kandungan babi karena dasar hukumnya cukup jelas, yakni dalam keadaan darurat. "Fatwa MUI yang memperbolehkan vaksin AstreaZeneca sudah melalui rujukun fikih yang bersumber pada Alquran dan Hadis," ujar Muhibbin, Minggu (21/3/2021). Maka ia berharap polemik kandungan babi dalam vaksin AstreaZeneca segera diakhiri, supaya vaksinasi untuk memutus mata rantai Covid-19 bisa segera diselesaikan. Sebelumnya, Jumat (19/3/2021), MUI menyatakan bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca yang diproduksi oleh SK Bioscience di Kota Andong, Korea Selatan, boleh digunakan dalam keadaan darurat meskipun mengandung tripsin yang berasal dari babi. "Ketentuan hukumnya yang pertama vaksin Covid-19 AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan produksi memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi," ungkap Muhibbin. Walau demikian, Penasihat MUI Surabaya ini menjelaskan, penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan. Sementara itu, Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Airlangga, Atoillah Isfandi, menyebut, bahwa tripsin babi yang digunakan dalam proses pembuatan vaksin AstraZeneca itu hanya dilakukan pada proses awal penanaman untuk menumbuhkan virus pada sel inang. “Setelah virus ditanam kemudian tumbuh, maka virusnya dipanen. Pada proses itu menurut saya, pada dasarnya tidak ada persentuhan lagi antara tripsin dan si virus karena urusan si tripsin ini hanya dengan media tanamnya," jelas Atoillah, Minggu (21/3/2021). Untuk itu, dalam produk akhir vaksin Covid-19 AstraZeneca sudah tidak ada unsur babi sama sekali. Atoillah mengkiaskan pada proses menanam pohon, menggunakan pupuk kandang yang kandungannya termasuk najis, tetapi ketika menghasilkan buah, maka buah tidak lantas menjadi najis juga. "Kemarin saya juga sudah konfirmasi ulang ke pihak AstraZeneca, dan ternyata mereka tidak melibatkan tripsin dalam proses pemisahan. Tripsin itu hanya digunakan untuk media pembiakan. Jadi menurut saya, vaksin ini lebih aman dan halal,” tambah Atoillah. Menurut keterangan Manajemen AstraZeneca, masih kata Atoillah, vaksin Covid-19 AstraZeneca merupakan vaksin vektor virus yang tidak mengandung produk berasal dari hewan. Hal tersebut sudah dikonfirmasi Badan Otoritas Produk Obat dan Kesehatan Inggris. "Semua tahapan proses produksinya, vaksin vektor virus ini tidak menggunakan dan bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya. Di dunia, vaksin ini telah disetujui di lebih dari 70 negara termasuk Arab Saudi, UEA, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair, dan Maroko dan banyak Dewan Islam di seluruh dunia telah menyatakan sikap bahwa vaksin diperbolehkan untuk para muslim," beber Atoillah. Pihaknya menyebutkan, secara sederhana, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan haramnya suatu vaksin. Apabila kandungan bahan di buat dengan cara yang haram, dalam proses pembuatannya melanggar hukum syariah, dan apabila tidak jelas manfaat suatu vaksin serta lebih besar dampak negatifnya. “Jadi hukum haram tidak hanya dipandang dari kandungan bendanya, tetapi juga pada proses maupun manfaatnya,” pungkas Atoillah. (mg-1/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait