Saluran Sungai Mengecil Biang Banjir di Gunung Sari Indah 

Kamis 18-03-2021,19:50 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Masalah banjir di Perumahan Gunung Sari Indah, RW 07, Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karang Pilang, sudah menjadi langganan. Bahkan, warga sana sudah merasakannya sejak lima tahun lalu. Seperti yang dikatakan Sutrisno, satpam di Perumahan Gunungsari Indah RT 03/RW 07, bahwa setiap hujan deras kampungnya pasti banjir. "Ketinggiannya bisa selutut orang dewasa. Rumah warga yang rendah jadi lebih mudah untuk kemasukan air," ujar Sutrisno. Terkait itu, Ketua RW 07 Sumarsono mengadu kepada Komisi C DPRD Surabaya. Dia berharap solusi yang diutarakan dapat direalisasikan. "Solusi dari pemkot katanya akan dibantu untuk pembongkaran. Juga akan dibantu untuk membuat jalan untuk akses kendaraan. Namun kami akan melakukan koordinasi terlebih dahulu, karena juga melibatkan RW lain,” jelas Sumarsono. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C Aning Rahmawati menjelaskan, penyebab banjir dikarenakan gorong-gorong yang menyempit tepat di bawah jembatan. Gorong-gorong yang semula lebarnya sekitar 4 meter menyempit menjadi 1 meter. "Terutama RW 07 yang terdampak, aliran ke waduk salurannya mengecil. Sehingga saat hujan, air meluber karena gorong-gorong nggak bisa menampung debit air yang banyak,” jelas Aning. Untuk itu, Komisi C menerima aspirasi warga dan mendorong Pemkot Surabaya agar dapat menuntaskan persoalan banjir di kawasan tersebut. "Namun harus ada kesepakatan bersama oleh warga terkait pembongkaran jembatan, karena itu akses warga banyak ada empat RW yang terdampak," tuturnya. Terpisah, Kepala Bidang Pematusan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Kota Surabaya, Eko Juli Prasetya mengatakan pihaknya siap untuk menyelesaikan itu namun terganjal penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) ke Pemkot Surabaya. "Perumahan tersebut fasum dan fasosnya belum diserahkan ke pemkot. Sehingga kami tidak bisa membongkarnya," jelas Eko. Sekadar diketahui, kewajiban penyerahan itu sesuai dengan Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman. Sehingga, apabila fasum-fasos sudah diserahkan ke Pemkot Surabaya, jika suatu saat terjadi banjir di lingkungan perumahan, Pemkot Surabaya bisa langsung intervensi agar banjir bisa teratasi. Adapun PT AP diduga pengembang dari Perumahan Gunung Sari Indah pada saat rapat dengar pendapat tidak berada di lokasi. Begitu pun saat dikonfirmasi melalui berbagai pihak belum menemukan info yang jelas terkait keberadaanya. (mg-3/mg-4/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait