Surabaya, Memorandum.co.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 turut mengatur Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2021 pada jenjang SD, SMP dan SMA. Berdasarkan Permendikbud tersebut. PPDB 2021 untuk SD, SMP, dan SMA akan dilaksanakan melalui beberapa jalur pendaftaran yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua/wali, dan prestasi, kecuali untuk jenjang SD. Sementara itu, terkait seleksi calon peserta didik baru di tingkat SMK memiliki jalur pendaftaran yang berbeda dari PPDB 2021 untuk SD, SMP dan SMA. Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Ike Inayumiki memaparkan, daya tampung PPDB jalur zonasi SD paling sedikit 70%, SMP paling sedikit 50%, dan SMA paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah. "Jalur zonasi ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemda atau berdasarkan pada alamat dalam kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021," jelas Ike, Rabu (17/3/2021). Menurut Ike, penetapan wilayah zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemda sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah. "Tetapi tetap memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut," terangnya. Sementara pada jalur afirmasi memiliki kapasitas minimal 15% dari daya tampung sekolah. Pada PPDB 2021, jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. "Calon siswa dengan jalur afirmasi dapat berdomisili di dalam dan maupun di luar wilayah zonasi sekolah. CPDB wajib menyertakan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemda," ungkap Ike. Selain itu, harus ada surat pernyataan dari orang tua atau wali peserta didik yang menyatakan kesediaan diproses secara hukum apabila nantinya terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu. Sedangkan CPDB jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali harus dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Jalur ini sendiri memiliki kapasitas maksimal 5% dari daya tampung sekolah. "Penempatannya juga akan diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah," ujar Ike. Jalur prestasi, masih kata Ike, dibuka apabila masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran lainnya. PPDB jalur ini didasarkan pada rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal dan atau prestasi di bidang akademik maupun non-akademik. "Rapor yang dilampirkan menggunakan nilai pada 5 semester terakhir calon siswa. Sementara terkait bukti prestasi adalah yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021," pungkas Ike. (mg1)
PPDB 2021 Dibuka 4 Jalur, Ini Dia Detailnya
Rabu 17-03-2021,14:04 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 28-04-2026,15:43 WIB
Revolusi Tata Kelola, Eri Cahyadi Wajibkan Camat dan Lurah Hitung Presisi Timbulan Sampah Berbasis RW
Selasa 28-04-2026,15:17 WIB
Massa Geruduk Kantor Pemkab Kediri Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Kecurangan Rekrutmen Perangkat Desa
Selasa 28-04-2026,15:29 WIB
Viral di Medos, Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bekuk Pencuri Penutup Tandon Air Asal Kalimas Baru
Selasa 28-04-2026,22:29 WIB
PT TPS Perkuat Layanan Lewat Tema Resilience
Selasa 28-04-2026,14:01 WIB
Warga Sangat Miskin di Morokrembangan Terlewati Bansos, DPRD Surabaya: Data Ada, Bantuan Tak Sampai
Terkini
Rabu 29-04-2026,13:43 WIB
Kawal Aksi Sopir Jawa Timur, Polsek Tandes Siagakan Personel di Jalur Logistik Margomulyo
Rabu 29-04-2026,13:38 WIB
Polisi Sidoarjo Salurkan Bibit dan Pupuk untuk Dukung Lahan Jagung
Rabu 29-04-2026,13:34 WIB
Pemdes Wonoplintahan Gelar Musdes Bahas Bantuan Keuangan Tahun 2026
Rabu 29-04-2026,13:32 WIB
Geger Bekasi Timur, KAI Jember Tetap Pastikan Jadwal Kereta Tak Terganggu
Rabu 29-04-2026,13:30 WIB