Surabaya, memorandum.co.id - Pemkot Surabaya akan menertibkan minimarket yang melanggar perizinan dengan menyewakan stan didepan usahanya kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Penertiban ini tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pemanfaatan Bangunan Toko Swalayan Nomor 510/05905/436.7.21/2021, tanggal 12 Maret 2021. Pemerintah mencantumkan nama 29 perusahaan pemilik swalayan di Kota Surabaya yang melanggar pasal 17 huruf e dan h Perda Surabaya Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan yang menyebutkan, setiap pelaku usaha dilarang mengubah atau menambah sarana tempat usaha tanpa izin. Halimah, salah satu pelaku UMKM yang menyewa stan di depan minimarket di kawasan Ketintang, mengatakan, bahwa jangan samaratakan minimarket-minimarket yang memang tempat parkirnya kecil dengan mimimarket yang tempat parkirnya luas. “Selama tiga tahun saya berjualan di sini tidak pernah ada kendaraan-kendaraan yang diparkir sampai di tepi jalan, karena lahan parkir minimarket ini cukup luas. Kondisi jalannya juga bukan yang banyak dilalui kendaraan dan bukan jalan yang sering macet, jadi jangan samaratakan setiap UMKM yang berjualan di depan minimarket harus ditertibkan, dilihat terlebih dahulu kondisi lapangan seperti apa, apakah lahan parkirnya kecil atau besar,” ujar Halimah. Ani yang juga pelaku UMKM mengatakan, bahwa sudah mendapatkan surat edaran untuk memindahkan tempat jualannya dan diberi waktu satu minggu agar segera dipindahkan. Ia berharap ada solusi dari Pemerintah Kota, bukan hanya menggusur dan tidak ada solusi untuk diberi tempat buat berjualan. “Saya sudah diberi surat edaran dari pemkot untuk segera sterilkan area depan minimarket terutama tempat usaha saya ini harus dipindahkan, saya berharap ada solusi dari pemkot bukan hanya sekadar menggusur saja tapi tidak dikasih solusi,” ucap Ani. (mg-4/fer)
UMKM: Harus Ada Solusi, Bukan Hanya Menggusur
Selasa 16-03-2021,19:24 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-01-2025,21:00 WIB
Terkait Video Viral Camat Asemrowo, Ini Kata Wali Kota Surabaya
Kamis 09-01-2025,15:56 WIB
Gagal Dahului Truk, 2 Remaja Pengendara Motor Tewas Terlindas di Wringinanom
Kamis 09-01-2025,16:59 WIB
Pekan Krusial Tim Papan Atas Liga 1: Persebaya Dijamu PSS Sleman, Persib Bersua PSBS
Kamis 09-01-2025,17:52 WIB
Sidak Proyek Pasar dan Cuci Kendaraan di Pondok Maritim, Komisi B: Harus Dibongkar karena di Zona Hijau
Kamis 09-01-2025,12:11 WIB
Data Lengkap Nama-nama Korban Bus Pariwisata Maut Rem Blong di Kota Batu
Terkini
Kamis 09-01-2025,22:46 WIB
KPU Kota Kediri Tetapkan Vinanda-Gus Qowim Wali Kota dan Wakil Wali Kota Periode 2025-2030
Kamis 09-01-2025,22:38 WIB
Soal Penutupan Pasar Hewan, Pemkab Ngawi Abaikan SE Menteri Pertanian
Kamis 09-01-2025,22:31 WIB
Kejari Kota Madiun Berkomitmen Tuntaskan PR Dua Kasus Dugaan Korupsi Tahun Ini
Kamis 09-01-2025,22:23 WIB
KPU Tetapkan Hari Wuryanto-Purnomo Hadi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Madiun Terpilih Periode 2025-2030
Kamis 09-01-2025,22:18 WIB