Surabaya, memorandum.co.id - Belum lama ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perdagangan (Disdag) Surabaya menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemanfaatan Bangunan Toko Swalayan Nomor 510/05905/436.7.21/2021 tertanggal 12 Maret 2021. Dalam isi surat tersebut, Pemkot Surabaya akan menertibkan toko swalayan yang melanggar perizinan dengan menyewakan lahan parkir tempat usahanya kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Otomatis, pelaku UMKM akan tersingkir dan mereka nantinya tidak dapat berjualan di lokasi yang selama ini mereka gunakan. Alasan adanya penertiban itu selain aturan juga karena dapat menimbulkan kemacetan akibat fungsi lahan parkir dipakai pedagang. Melihat upaya disperindag yang secara tidak langsung membunuh pelaku UMKM, legislator DPRD Kota Surabaya menyebut harusnya ada evaluasi dulu sebelum menyurati. "Saya setuju bila ini disebut penertiban, tetapi tidak boleh mematikan ekonomi UMKM. Harusnya penertiban ini berdasarkan evaluasi. Peraturan lalu dievaluasi ada hasilnya apa, solusinya apa," ujar Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Ajeng Wira Wati, Selasa (16/3/2021). Ajeng menambahkan, seharusnya baik Pemkot Surabaya maupun disdag harus memberikan keluasaan. Jangan hanya mengatur estetika tetapi kesejahteraan masyarakat tidak diperhatikan. "Terlebih di masa pandemi, ada PSBB ada PPKM, sudah pasti itu menganggu ekonomi. Seharusnya beri ruang kepada masyarakat untuk ekonomi mandiri," paparnya. Terkait wacana disperindag yang akan memindahkan pelaku UMKM terdampak ke dalam Sentra Wisata Kuliner (SWK), dewan tak yakin itu akan lebih baik output-nya. "Sudah adakah evaluasi bagi pedagang yang dipindah ke SWK seperti apa? Apa benar bisa menaikkan kesejahteraan setelah dipindahkan tempat? Nah ini kan yang harus diperhatikan," tegas politisi dari Fraksi Gerindra ini. (mg-3/fer)
Imbas Penertiban Minimarket di Surabaya, Dewan Desak Carikan Solusi Bagi Pelaku UMKM yang Terdampak
Selasa 16-03-2021,19:04 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :