Warga Sambikerep Gelapkan Avanza, Modus Sewa Mobil Lalu Digadaikan

Selasa 16-03-2021,18:21 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, menorandum.co.id - Bambang (56), warga Taman Puspa Raya, Sambikerep, ditangkap anggota Unit Rekrim Polsek Lakarsantri akibat kasus penggelapan mobil rental. Bambang ditangkap di salah satu tempat di Citraland lantaran terbukti menggelapan mobil Toyota Avanza warna putih L 1153 VL milik korban Hidayatullah (50), warga Tengger Kandangan, Benowo. Kapolsek Lakarsantri Surabaya Kompol Hendrix Kusuma Wardhana mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan bermula setelah korban melapor ke polisi. Lalu polisi melakukan penyelidikan. "Tersangka diketahui melarikan mobil Toyota Avanza milik korban Hidayatullah," ujar Kapolsek Lakarsantri. Kompol Hendrix menjelaskan peristiwa penggelapan ini bermula saat tersangka menyewa mobil milik korban selama 18 hari, terhitung mulai 3 Januari 2021 sampai dengan 20 Januari 2021. Namun ternyata, mobil yang disewa tersebut digadaikan ke orang lain. Tersangka mendapatkan uang kisaran Rp 25 juta. "Setelah jatuh tempo, mobil tidak dikembalikan tanpa seizin pemiliknya. Mobil digadaikan kepada orang lain seharga Rp 25 juta," sebut Hendrix. Di hadapan penyidik tersangka Bambang mengaku uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk kebutuhan ekonomi."Untuk kebutuhan sehari-hari," akunya. Pelaku saat ini ditahan Polsek Lakarsantri. Dalam khasus ini ia dijerat pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. (alf)

Tags :
Kategori :

Terkait