Surabaya, memorandum.co.id - Ditresnarkoba Polda Jatim menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan Senpi rakitan ilegal di ruangan Bidhumas, Selasa (16/3/2021).
Dalam kasus ini petugas mengamankan dua tersangka yaitu KD (33), warga Kelurahan Sumberjo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang dan UC (45), warga Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko membeberkan, ungkap kasus ini berawal dari penangkapan terhadap KD oleh petugas Subdit 1 Narkoba Polda Jatim pada Senin (8/3/21) sekitar pukul 14.30, di rumahnya di Jombang.
Dalam penangkapan KD ini petugas mengamankan barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor seluruhnya 5,86 beserta alat isap. Petugas juga mengamankan dua senjata api rakitan yaitu jenis revolver dan jenis softgun FN beserta 20 butir peluru.
Petugas kemudian mengembangkan dan menginterogasi KD yang akhirnya terungkap bahwa sabu diperoleh dari MAS yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Sedangkan untuk senjata api rakitan diperoleh dari UC yang berhasil ditangkap.
"Dari barang bukti yang diamankan dikembangkan kepada saudara UC, dan setelah hasil keterangan dari tersangka masih ada satu orang lagi namanya MAS yabg masih menjadi DPO," beber Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Sedangkan motif pelaku adalah KD sebagai pengedar atau penjual narkoba jenis sabu dengan membawa senjata api dan UC yang memberikan Senpi kepada KD.
"Senjata api ini alasannya untuk berjaga-jaga, untuk penangan narkotikanya tetap ditangani Subdit 1 Narkoba Polda Jatim sedangkan untuk senjata api ilegal ini ditangani oleh Direktorat Bidum Polda Jatim," sambungnya.
Dengan tindakan ini, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun, dan pasal 1 ayat 1 UU darurat no 12 tahun 1951 ancaman hukuman mati. (Mg6)