Pemkot Surabaya Ambil Alih Dua Proyek Rumah Pompa, Target Operasional Pekan Depan
Satgas DSDABM melanjutkan pekerjaan rumah pompa di Jalan Ahmad Yani (Alfin) --
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Sikap tegas ditunjukkan Pemkot Surabaya terhadap penyedia jasa konstruksi yang tidak profesional. Dua kontraktor pelaksana proyek rumah pompa resmi diputus kontrak dan dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) selama dua tahun.
Sanksi berat itu dijatuhkan lantaran keduanya dinilai wanprestasi alias gagal menyelesaikan pekerjaan sesuai tenggat waktu yang disepakati pada akhir Tahun Anggaran 2025.
BACA JUGA:Antisipasi Musim Hujan, Polsek Rungkut Intensifkan Pengecekan Rumah Pompa Pandugo

Mini Kidi--
Dua proyek infrastruktur pengendali banjir yang macet itu berlokasi di Jalan Ahmad Yani dekat Taman Pelangi dan di kawasan Tengger Kandangan.
Berdasarkan data, pembangunan Rumah Pompa A. Yani dengan nomor kontrak 000.3.3/007/06.2.01.0029.T/436.7.3/2025 tersebut digarap oleh kontraktor pelaksana PT Kagendra Hita Dakara. Molornya pengerjaan di dua titik vital ini sempat memicu kekhawatiran, mengingat Surabaya tengah memasuki puncak musim hujan.
BACA JUGA:Antisipasi Musim Hujan, Polsek Rungkut Intensifkan Pemantauan Rumah Pompa dan Titik Rawan Genangan
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Surabaya, Syamsul Hariadi, mengungkapkan bahwa secara umum mayoritas proyek fisik di bawah Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) telah rampung 100 persen pada tutup tahun 2025. Namun, dua lokasi tersebut menjadi catatan merah.
"Akhir tahun kemarin memang semua proyek sudah terselesaikan, kecuali dua itu. Karena wanprestasi dari kontraktornya, tidak bisa diselesaikan tepat waktu," ujar Syamsul.
Mantan Kepala DSDABM Kota Surabaya itu menegaskan, tidak ada toleransi perpanjangan waktu bagi kontraktor yang kinerjanya buruk, terlebih karena tahun anggaran sudah berakhir. Pemkot langsung mengambil langkah administratif tegas.
BACA JUGA:Proyek Rumah Pompa di Sidoarjo Deviasi 46 Persen, Bupati Subandi Perketat Pengawasan
"Karena wanprestasi, mereka diputus kontrak. Sanksinya, jaminan pelaksanaan dicairkan dan perusahaan kena blacklist selama dua tahun tidak boleh mengerjakan proyek Pemkot," tegasnya.
Meski kontrak diputus, pengerjaan di lapangan tidak lantas mangkrak. Syamsul memastikan sisa pekerjaan langsung diambil alih oleh Pemkot melalui skema swakelola. Puluhan personel Satuan Tugas (Satgas) DSDABM diterjunkan untuk menuntaskan sisa konstruksi yang sebenarnya tinggal tahap akhir tersebut.
"Teman-teman DSDABM langsung lanjut dengan swakelola. Insyaallah bulan Februari ini pompanya sudah bisa dioperasionalkan," jelas Syamsul.
Sumber:
