Pasutri Karang Menjangan Selundupkan Sabu Ajukan Penangguhan Penahanan

Senin 15-03-2021,21:04 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Pasangan Suami istri (pasutri) Totok Wahyudi (38) dan Maya Mitasari (37), warga Jalan Karang Menjangan, yang ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya karena menyelundupkan lima poket sabu di dalam bungkus biskuit mengajukan penangguhan penahanan. Sebab, pasutri tersebut meringkuk di penjara dengan meninggalkan dua anaknya yang masih kecil. Menurut keterangan Sumiati (51), kakak Maya, semenjak ditinggal bapak dan ibuya di penjara, anaknya menangis terus. Terlebih anak perempuannya yang masih berusia dua tahun, AN tidak bisa menyusu air susu ibunya. "Anaknya yang masih kecil tidak mau susu formula, maunya susu ibunya langsung," ungkap Sumiati, Senin (15/3/2021). Untuk mengatasinya, kata Sumiati, anak Maya diberi air teh dan air putih agar mau minum. Tapi dia tidak berani banyak-banyak. Untuk itu, Sumiati meminta kebijakan polisi untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap Maya. "Saya ingin mengajukan penangguhan penahanan untuk Maya bisa apa tidak ya," jelas Sumiati. Karena melihat keadaan AN, Sumiati tidak tega karena terus menanyakan ibunya. Pihaknya juga dijelaskan oleh penyidiknya terkait penangkapan dan polisi juga sudah melihat keadaan rumahnya. "Tapi bagaimana lagi saya pasrah saja. Apalagi berurusan dengan besarnya biaya penangguhan penahanan. Saya hanya kasihan dengan anaknya yang masih kecil dan membutuhkan air susu ibunya," ujar Suamiati pasrah. Maya hanya penjual kue di Pasar Karang Menjangan dan penghasilannya juga tidak seberapa. Jika mengajukan penangguhan penahanan ke polisi, Sumiati tidak tahu caranya bagaimana karena baru berurusan dengan polisi. Sementara itu, Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian saat dikonfirmasi via telepon WhatsAap (WA) terkait penangguhan penahanan oleh keluarga Maya tidak diangkat. (rio/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait