Sidoarjo, Memorandum.co.id - Langgar protokol kesehatan (Prokes) dengan tidak memakai masker dan berkerumun saat merayakan pesta ulang tahun di salah satu cafe di kawasan Pagerwojo-Sidoarjo, artis dangdut asal Sidoarjo, Lara Silvi dalam waktu dekat akan dipanggil Polisi. Penegasan ini disampaikan langsung Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji, Senin (15/03), di Mapolresta Sidoarjo. Sumardji yang juga Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Sidoarjo menegaskan, apa yang dilakukan Lara Silvi sudah jelas melanggar Prokes. Ironisnya, pesta ultah yang viral di media sosial ini dilakukan saat masyarakat Sidoarjo melaksanakan perpanjangan PPKM Mikro hingga 22 Maret mendatang. Menurut Sumardji, pihaknya selaku Satgas Penanganan Covid Sidoarjo dalam waktu dekat akan memanggil Artis Dangdut asal Sidoarjo itu. "Sudah jelas yang dilakukannya melanggar Protokol Kesehatan, untuk itu dalam waktu dekat akan kita panggil," tegas Kombes Pol Sumardji. Sementara berdasarkan pengakuan penjaga cafe yang ditemui di lokasi mengakui jika pada Sabtu malam ada pesta ultah yang semua pengunjungnya tidak memakai masker. Terkait Pesta Ultah yang melanggar Protokol Kesehatan itu, hingga saat ini Lara Silvi belum bisa dikonfirmasi.(bwo/jok)
Langgar Prokes Saat Pesta Ultah di Cafe, Polisi Panggil Artis Lara Silvi
Senin 15-03-2021,13:23 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :