Lumajang, memorandum.co.id - Meski Lumajang masuk dalam zona kuning penyebaran Covid-19, hal tersebut tidak menyurutkan langkah TNI/Polri bersama Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk terus melaksanakan operasi yustisi secara masif pada Sabtu (13/3) malam. Operasi gabungan skala besar tersebut, dipimpin oleh Paursubbag Ops Polres Lumajang Ipda Sudarmadi. Dan menyasar pengguna jalan di sekitar Alun-Alun Kota Lumajang serta tempat tempat yang disinyalir menjadi tempat berkumpulnya massa. "Malam hari ini, kami akan melakukan kegiatan yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan bagi pengguna kendaraan bermotor, yang melintas di jalan alun - alun," tutur Sudarmadi. Dalam arahannya, Sudarmadi menyampaikan, di akhir pekan banyak masyarakat yang beraktivitas utamanya di wilayah perkotaan. Sehingga sesuai dengan amanah institusi dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 harus dilaksanakan kegiatan rutin yustisi meskipun pelaksanaan vaksinasi sudah berjalan. Sudarmadi mengatakan,dalam operasi tersebut, sebanyak 56 pengguna jalan terjaring Yustisi oleh Petugas karena tidak menggunakan masker. Dan harus menerima sanksi berupa teguran dari petugas. " Sebagian membawa namun tak dikenakan yaitu diletakkan di dalam saku. Sementara yang lain, beralasan dekat dari rumah sehingga lalai tidak mengenakan masker" ujarnya Sementara di sela - sela berjalannya giat yustisi, Paursubbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta mengutarakan, jika kegiatan tersebut selain bertumpu pada penegakan protokol kesehatan, juga melakukan antisipasi terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. "Kami tegur dan beri pemahaman, kemudian kami berikan masker serta langsung kami kenakan saat itu juga," pungkas Shinta (ani)
Gelar Operasi Yustisi Skala Besar, Puluhan Pelanggar Prokes Terjaring
Minggu 14-03-2021,10:04 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :