Beri Perlindungan Tenaga Kerja, Pemkab Jalin Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Jumat 12-03-2021,20:36 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Lumajang, memorandum.co.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menerima kunjungan Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim dalam rangka menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi tenaga kerja di Lumajang, Jumat (12/3/2021). Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati menjelaskan, bahwa pemkab menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) di Lumajang karena di awal kepemimpinannya bersama Bupati Lumajang, pegawai honorer dan aparat desa mendapat jaminan kesehatan dan sosial ketenagakerjaan dari Pemkab Lumajang. "Ketika masyarakat (tenaga kerja, red) mendapatkan perlindungan, mereka akan merasa nyaman ketika keluar rumah," ujarnya. Bunda Indah, sapaan Indah Amperawati juga menjelaskanm bahwa tidak hanya tenaga kerja di pemerintahan yang mendapatkan perhatian terhadap perlindungan ketenagakerjaan, namun juga karyawan sektor swasta didorong mendapatkan perlindungan yang sama melalui skema BPJS Ketenagakerjaan. "Melalui Kepala Dinas Ketenagakerjaan kami mendorong perusahaan apakah ada yang belum melindungi pekerjanya, karena manfaatnya sangat besar," jelasnya. Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim Deny Yusyulian menyampaikan apresiasinya atas dukungan Pemkab Lumajang dalam pemberian jaminan sosial bagi tenaga kerja di Lumajang. "Saya sangat berterima kasih sekaligus mengapresiasi atas dukungan Pemkab Lumajang untuk memberikan jaminan sosial kepada tenaga kerja di Kabupaten Lumajang," ujarnya. Deny Yusyulian juga menjelaskan, bahwa pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan di mana Peraturan Pemerintah ini merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja. "Pekerja yang mengalami pemutusan kerja mendapat bantuan uang tunai selama 6 bulan, 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan sebesar 25 persen dari batas atas upah Rp 5 juta untuk tiga bulan berikutnya. Selain itu pekerja juga mendapatkan akses informasi lowongan pekerjaan dan pelatihan kerja," pungkasnya. (fai/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait