Polres Pasuruan Amankan 6 Klip Sabu dari 2 Tersangka Asal Desa Ngembal

Jumat 12-03-2021,12:56 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Pasuruan, memorandum.co.id - Satresnarkoba Polres Pasuruan mengamankan dua pria yang diduga pengedar narkoba. Keduanya diringkus pada Selasa (09/03/21) malam. Kedua tersangka bernama Riski Islami (21) dan Adi Angkasa (22), warga Dusun Kemangi, Desa Ngembal, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Domingos DE F Ximenes menjelaskan, keduanya diamankan oleh petugas saat berada di dalam kamar kos di Dusun Kedondong, Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. "Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 6 klip sabu dengan total 1.50 gram sabu di dalam dompet kain warna putih dan dua unit Handphone," kata Domingos kepada memorandum.co.id, Jumat (12/03/2021). Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Kini kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Pasuruan guna penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui dari mana asal mereka mendapatkan barang haram tersebut," tutup Domingos.(rul)

Tags :
Kategori :

Terkait