DPRD Surabaya: Anggaran Tak Mengena dalam Penanganan Banjir

Selasa 09-03-2021,15:59 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, memorandum.co.id - Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya melihat, selama ini anggaran banjir pemerintah kota belum banyak berbuat bagi warga pemukiman. Diungkapkan Aning Rahmawati, Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, anggaran pematusan di APBD Surabaya terbilang besar. Namun Rp 465 miliar itu belum bisa menuntaskan persoalan banjir di Surabaya. "Ini menunjukkan belum adanya intervensi yang serius oleh Pemkot Surabaya dalam menanggulangi banjir," kata Aning, Selasa (9/3/2021). Aning sempat menelusuri, pemkot ternyata masih mendasarkan penanganan banjir pada Surabaya Drainage Master Plan (SDMP). Sedangkan SDMP sendiri punya batasan atau ruang lingkup tertentu terkait dengan perencanaan drainase di Kota Surabaya. "Adanya keterbatasan anggaran menjadi faktor utama dari ruang lingkup kajian tersebut," ujarnya. Dari situ, Aning lantas berharap perencanaan penanganan banjir yang belum tercakup dalam SDMP bisa di detailkan dalam Sistem Drainase Jaringan Tersier (SDJT) dan Sistem Drainase Lingkungan Pemukiman (SDLP). Sebab pada kenyataannya SDJT masih banyak yang belum dibuat kajiannya oleh pemkot, apalagi SDLP. "SDLP ini mengkaji secara riil penanggulangan banjir di perumahan, perkampungan, sekaligus juga koneksinya dengan saluran kota. Inilah kunci kenapa banjir di lingkungan pemukiman warga tidak makin kecil namun makin melebar," kata perempuan lulusan Teknik Lingkungan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) ini. Selain itu, ungkap Aning, ada faktor lain yang ternyata berpengaruh besar pada banjir yang kemudian berkembang sangat cepat, yaitu pembangunan dan alih fungsi lahan di kota Surabaya. "Rekomendasi dari SDMP-SDJT-SDLP yang harusnya dikerjakan menjadi tidak relevan dalam proses pembangunan karena adanya perubahan atau alih fungsi lahan," jelasnya. Tentu, hal ini berhubungan dengan keterkaitan antara rekom drainase untuk diterbitkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang mana belum mampu menjawab tantangan terakomodirnya kapasitas debit saluran. Untuk itu, lanjut dia, pihaknya merekomendasikan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Surabaya agar setiap pembangunan drainase harus betul-betul bisa membuat tampungan dengan kapasitas yang memenuhi dengan periode ulang yang sesuai. Untuk mewujudkan itu diperlukan adanya Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Banjir. Perda tersebut untuk mengatur baik itu alih fungsi lahan oleh pengusaha atau pengembang maupun masyarakat terkait dengan pembangunan. "Perda ini juga bisa membuat regulasi yang lebih inovatif untuk mengurangi debit air atau kapasitas yang timbul setelah alih fungsi lahan," pungkasnya. Sementara itu, Kepala Bidang Pematusan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Kota Surabaya, Eko Juli Prasetya berujar bahwa SDMP yang belum mampu mencakupi pemukiman merupakan produk consultant. "Jadi yang bisa menjawab ini Bapekko, kalau kami teknisnya yang menerapkan sesuai aplikasi yang ada pada SDMP itu," tandas Eko. Adapun Bapekko (Badan Perencanaan Pembangunan Kota) hingga saat ini belum dapat dimintai konfirmasi. (mg3/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait