Bangkalan, Memorandum.co.id - Meski beban tugas berat untuk memutus mata rantai pandemi covid-19 harus tetap digalakkan, tetapi Kapolsek Galis, AKP Tomy Prambana pantang untuk rehat dalam menjaga stabilitas kamtibmas. Faktanya, anggota Unit Reskrim kembali menggerebek pesta narkoba jenis sabu-sabu di salah satu dusun terpencil. Kali ini di salah satu rumah di Dusun Sadah Lao’, Desa Sadah, Kecamata Galis. Hasilnya, Rofik, warga Dusun Bara’alah, Desa Petrah, Kecamatan Tanah Merah, satu di antara tiga kawanan yang tengah asyik pesta sabu di sebuah rumah berhasil digaruk petugas. “Pesta barang haram itu digerebek anggota Sabtu (6/3) lalu sekitar pukul 16.00,” kata Kapolsek Galis, AKP Tomy Prambana, Selasa (9/3) siang. Tersangka Rofik, sambungnya, langsung dikeler ke Mapolsek. Sayangnya, dua rekan tersangka, Nuridi dan Hoirul pemilik rumah berhasil lolos dari sergapan aparat. Kini menjadi target DPO. Dari tangan ketiga tersangka, aparat menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 klip plastik kcil berisi 0,48 gram kristal sabu, 1 klip plastik kosong, 1 pipet kaca ada bekas kerak sabu, 2 korek api, 2 sendok sabu terbuat dari potongan sedotan plastik, 1 gunting, 1 unit HP, serta seperangkat alat hisap sabu-sabu. “Penyidik kini tengah mengorek dan mendalami ketarangan dari tersangka Rofik untuk mengungkap mata rantai peredaran sabu-sabu yang dikonsumsi bersama dengan dua rekannya,” tandas AKP Tomy. Seperti ungkap kasus narkoba sebelumnya, aparat mengendus informasi adanya pesta sabu-sabu di Dusun Sadah Lao’, menurut Tomy, juga berawal dari adanya info dari masyarakat. Setelah dilakukan pengintaian, ternyata info itu memang tokcer. ”Ya, sekitar pukul 16.00, dengan sigap anggota langsung melakukan penggerebekan,” beber Tomy. Sepekan sebelumnya, tepatnya Sabtu (27/2) sore, juga sekitar pukul 16.00, anggota Unit Reskrim berinisiatif menggerebek sebuah rumah di Dusun Rambat, Desa Banjar. "Alhamdulillah, 2 tersangka yang sedang melakukan transaksi dan 2 tersangka lain yang sedang pesta sabu di kamar terpisah berhasil dibekuk,” ungkap Tomy. Mereka adalah RS (30), MF (25) dan AF (19), serta TR (27) pemilik rumah tempat pesta. Sukses operasi ini juga berawal dari adanya info dari masyarakat. Untuk itu, Tomy merasa patut menyampaikan terima kasih kepada warga yang kian intens menjalin kemitraan dengan aparat Polsek Galis. Akibat ulah sesatnya, kelima tersangka yang kini indekost di balik sel tahanan Polsek Galis, bakal dijerat pasal pasal 114 (1) Subs Pasal 112 (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 5 s/d 15 tahun penjara.(ras)
Polsek Galis Gerebek Pesta Sabu di Dusun Sadah Lao’
Selasa 09-03-2021,13:55 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :