Dugaan Pencabulan Siswi di Surabaya, Polisi Akan Panggil Kasek  

Senin 08-03-2021,20:39 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Satreskrim Polrestabes Surabaya akan memanggil AR, Kepala Sekolah (Kasek) Tanwir untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan kepada ARN (19), yang merupakan anak didiknya. Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian saat dikonfirmasi membenarkan pemanggilan terhadap Kepala Sekolah Tanwir. "Iya besok ada kepala sekolah akan kami pangil untuk diperiksa," kata Oki, Senin (8/3/2021). Namun, Oki tidak mengetahui jam berapa AR akan dipanggil karena belum mendapatkan laporan dari anggotanya. "Saya tidak tahu jam berapa, anggota belum laporan ke saya," jelas dia. Tidak hanya memanggil kepala sekolah, polisi juga melibatkan komisi perlindungan anak dalam masalah ini. "Rencana besok kami juga melibatkan komisi perlindungan anak," jelas Oki. Seperti yang diberitakan sebelumnya, AR dilaporkan ARN (19), anak didiknya terkait dugaan pencabulan yang dilakukan di ruang kepala sekolah Tanwir, Jalan Kedung Anyar pada Desember 2019. Perbuatan pelecehan yang dilakukan AR terungkap pada Februari 2021. Ini setelah ARN mengalami trauma dan tidak mau pergi ke sekolah. Karena merasa curiga, orang tuanya kemudian mendesak korban untuk mengakui apa gerangan yang terjadi. Akhirnya ARN mengaku jika usai menjadi korban pelecehan kepala sekolah. Mendengar pengakuan anaknya, orang tuanya tidak terima dan melaporkannya ke Satreskrim Polrestabes Surabaya. (rio/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait