PPKM Mikro Diperpanjang, Wali Kota Surabaya Inginkan Perekonomian Tetap Berjalan

Senin 08-03-2021,18:55 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Pemerintah Pusat resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro untuk mengendalikan penyebaran kasus Covid- 19. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM mikro, mulai 9 Maret hingga 22 Maret 2021. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, evaluasi pelaksanaan PPKM mikro tahap I dan II menunjukkan hasil penurunan kasus yang signifikan. "Kami, pemkot bertekad meski di tengah pandemi ekonomi di Surabaya harus berjalan, namun protokol kesehatannya juga harus dijaga dengan ketat," kata Eri Cahyadi, Senin (8/3). Ia menyatakan, meski pelaksanaan PPKM mikro diperpanjang ataupun tidak, pihaknya berkomitmen roda perekonomian di Surabaya tetap berjalan. "Jadi tidak ada lagi istilah ekonomi di Surabaya ini mati," ujarnya. Karenanya, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini berharap, masyarakat juga dapat turut serta menjadi bagian dalam pembangunan. "Sebab kalau hanya pemerintah saja, maka itu akan sulit dilakukan tanpa adanya dukungan dari masyarakatnya," jelas Wali Kota Eri Cahyadi. Menurut dia, apabila masyarakat abai terhadap protokol kesehatan, maka tidak memungkinkan jika kasus penularan Covid-19 di Surabaya dapat semakin meningkat. "Kalau ekonominya ingin bergerak maka tolong dijaga prokesnya. Kalau terlalu bebas, nanti bisa naik lagi (kasus Covid-19)," jelasnya. Sementara itu, Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, penerapan PPKM mikro di Kota Surabaya dalam 1 minggu terakhir, mulai 22 Februari hingga 1 Maret 2021 menunjukkan penurunan yang cukup signifikan. Baik penurunan terhadap kasus baru, kasus aktif, hingga kondisi tempat tidur di rumah sakit. "Upaya tersebut akan semakin efektif apabila terus mengoptimalkan serta menguatkan kolaborasi yang terintegrasi dengan tiga pilar dan peran masyarakat," kata Irvan. Pemberlakuan PPKM mikro di Surabaya, dilaksanakan pada tingkat RT/RW serta kelurahan. Hingga saat ini pelaksanaannya dilakukan dengan dua pembagian data zonasi, yakni berdasarkan Inmendagri dan SE Wali Kota Surabaya. Berdasarkan data Inmendagri per 1 Maret 2021, Irvan menyebut, ada 8.979 RT tercatat nol kasus di Surabaya atau dalam kategori zona hijau. Kemudian zona kuning (1-5 kasus) ada 196 RT. Sedangkan untuk RT kategori zona oranye (6-10 kasus) dan zona merah (>10 kasus) tidak ada. "Sementara berdasarkan SE wali kota per tanggal 1 Maret 2021, ada 8,979 RT di Surabaya nol kasus Covid-19 atau dalam kategori zona hijau. Sedangkan untuk zona kuning (1 kasus) ada 176 RT dan zona merah (> 1 kasus) 20 RT," pungkas Irvan. (fer/udi)

Tags :
Kategori :

Terkait