Sakit Hati Tak Bisa Balapan, Rusak Mobil Polisi

Senin 08-03-2021,17:44 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Malang, memorandum.co.id - Personel Polres Kota Malang mengamankan 2 tersangka perusakan mobil polisi.  Mereka adalah Fahmi (25), warga Jalan Raya Tlekung, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, dan Dikna (25), warga perumahan Permata Jingga, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Keduanya melempar mobil Polisi di kawasan Jalan Sukarno Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Mereka melakukan itu, karena sakit hati tak bisa balapan. "Saat itu, tersangka hendak  balapan, posisi sedang blayer blayer mobil. Kemudian di blok sama mobil polisi," terang Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata, Senin (8/3/2021). Setelah itu, lanjut kapolresta, diduga tersangka merasa emosi. Kemudian mengundurkan mobilnya, Honda Brio hingga menabrak mobil Petugas. Selanjutnya, mobil tersangka kabur. Kemudian pulang ke rumahnya dan berganti menggunakan motor. "Tersangka kemudian pulang. Selanjutnya, berganti menggunakan motor CB tanpa plat nomor. Mereka bertemu mobil patroli dan melemparinya dengan batu," lanjut Kapolresta. Atas aksinya itu, kedua tersangka harus meringkuk di tahanan Mapolresta Malang Kota. Mereka terancam pasal 170 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan, 2 mobil polisi yang rusak. Mobil tersangka, satu motor, batu yang digunakan untuk melempar dan beberapa barang bukti lainya. (edr/udi).

Tags :
Kategori :

Terkait