Surabaya, memorandum.co.id - Pelaksanaan musyawarah besar (Mubes IV) Kosgoro 1957 tanggal 6-9 Maret 2021
terancam cacat hukum. Karena itu, DPD Kosgoro 1957 Jawa Timur mendorong Mubes menjadi rapat pimpinan nasional (Rapimnas) untuk memperpanjang kepemimpinan Agung Laksono sampai tahun 2022.
"Jawa Timur siap menjadi tempat pelaksanaan Mubes, termasuk kebutuhan pembiayaan," terang Ketua DPD Kosgoro 1957 Jawa Timur, Yusuf Husni, Senin (8/3/2021).
Karena itu, Yusuf Husni mendorong kepengurusan Kosgoro 1957 pusat menunjuk pelaksana tugas (plt).
"Kami mendukung Dave Laksono sebagai Plt yang bertugas menyiapkan Mubes tahun 2022," tegas Yusuf Husni.
Disampaikan Yusuf Husni, pelaksanaan Mubes IV harusnya tidak melanggar AD/ART sehingga putusannya konstitusional. Karena itu, menurut politisi gaek Jatim ini, adanya wacana kehadiran perwakilan kepenguruaan Kosgoro 1957 kabupaten/kota secara virtual melanggar AD/ART.
"Tidak ada parameter kehadiran," tegas Yusuf Husni memprotes keputusan Rapimnas.
Ia menjelaskan, pelaksanaan Mubes diganti musyawarah pimpinan nasional. DPD Kosgoro Jawa Timur mendorong ada perpanjangan kepengurusan Kosgoro pimpinan Agung Laksono sampai tahun 2022.
Menurut mantan anggota DPRD Jawa Timur ini, kehadiran virtual tidak diatur AD/ART.
"Agar tidak melanggar konstitusi organisasi dalam bermubes, Jawa Timur siap menjadi tuan rumah," kata dia.
Pada kesempatan itu, Yusuf Husni yang dihubungi Memorandum.co.id menyampaikan jika pelaksanaan Mubes terus dipaksakan, dirinya siap membawa hasil keputusan ke lembaga hukum. Upaya itu dilakukan karena pelaksanaan Mubes Kosgoro 1957 adalah cacat hukum.
"Ingat, Kosgoro 1957 itu lahirnya di Jawa Timur. Kami ini ada pertanggungjawaban moral untuk menjaga marwah konstitusi Kosgoro 1957," tegas Yusuf Husni.
Sebelumnya, Ketua DPD Kosgoro Jawa Timur, Yusuf Husni juga bersiap maju ke kursi Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 masa jabatan 2021-2026. Politisi Partai Golkar ini bersaing dengan Dave Laksono dan Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Yusuf Husni menegaskan, dirinya ingin mengembalikan peran dan fungsi Kosgoro 1957 ke khittah. Yusuf telah membulatkan tekad mengembalikan Kosgoro 1957 sebagai organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang pengabdian. Khususnya di bidang perekonomian, pendidikan, dan sosial budaya, dan bukan berorientasi pada kepentingan kekuasaan. (day)