Kediri, memorandum.co.id - Anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota kembali berhasil mengungkap peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) dengan membekuk seorang tersangka Risky (21), warga Jalan Beku Desa/Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, Jum'at (05/03/2021) malam. Kapolres Kediri Kota, AKBP Eko Prasetyo melalui Kasubaghumas Kompol Kamsudi menuturkan, penangkapan pelaku berawal ketika petugas Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota mendapatkan informasi dari masyarakat perihal adanya peredaran obat keras jenis pil dobel L. "Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar informasi tersebut, selanjutnya dilakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya bersama barang buktinya,” ujar Kompol Kamsudi, Sabtu (06/03/2021). Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas, tambah Kamsudi, diantaranya, 426 Butir Pil Dobel L, 1 pack plastik klip kecil, sebuah tas warna orange dan satu buah HP warna silver. "Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan" pungkas Kasubag humas Polres Kediri Kota Kompol Kamsudi. (mis)
Edarkan Pil LL, Warga Semen Diamankan Satreskoba Polres Kediri Kota
Sabtu 06-03-2021,14:40 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :