Surabaya, Memorandum.co.id - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (Bank Jatim) menyerahkan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Pemkab Lumajang berupa 5 tenda glamping yang akan digunakan untuk memfasilitasi Bumi Perkemahan Glagah Arum, Seduro, Lumajang. Penyerahan dilakukan Direktur Keuangan Bank Jatim, Ferdian Timur Satyagraha kepada Bupati Lumajang H Thoriqul Haq di pendopo Arya Wiraraja Kabupaten Lumajang. Ferdian Timur Satyagraha menjelaskan, tenda glamping merupakan tenda kekinian yang sedang hits di beberapa tempat wisata yang ada di Indonesia. Istilah glamping sendiri merupakan singkatan dari glamorous camping. Sensasi berkemah dengan suasana nyaman akan dirasakan ketika berwisata atau berkemah dengan fasilitas tenda tersebut. Ferdian Timur Satyagraha berharap dengan adanya CSR ini dapat menggali potensi dan meningkatkan wisata khususnya di Bumi Perkemahan Glagah Arum Seduro Lumajang. Selain itu, Bank Jatim berharap pariwisata ini menjadi daya tarik wisatawan sehingga berdampak pada peningkatan pendapatan ekonomi masyarakat yang ada di Kabupaten Lumajang. “Bantuan ini juga sebagai wujud kecintaan dan kepedulian kami kepada masyarakat Kabupaten Lumajang, yang telah memberikan kepercayaan dan dukungannya kepada Bank Jatim,” jelas Ferdian. (day)
Bank Jatim Dukung Pariwisata Lumajang
Sabtu 06-03-2021,13:20 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 14-01-2026,21:05 WIB
Pemkab Gresik Jamin Hak Anak Migran Melalui Pemberian Dokumen Kependudukan
Rabu 14-01-2026,17:54 WIB
Satgas Anti Premanisme dan Mafia Tanah Surabaya Kantongi Delapan Kasus Pungli
Rabu 14-01-2026,11:23 WIB
Minim Menit Bermain, Rizky Dwi Pangestu Resmi Tinggalkan Persebaya, Gabung Garudayaksa FC
Rabu 14-01-2026,16:21 WIB
Proyek Saluran Rp 139 Juta Mangkrak, Warga Datangi Balai Desa Jasem Mojokerto
Rabu 14-01-2026,15:36 WIB
Percepat Proyek Flyover Taman Pelangi, Pemkot Surabaya Bongkar Sisa Bangunan Warga
Terkini
Kamis 15-01-2026,10:24 WIB
KUHP Baru, Masuk Pekarangan Orang Bisa Dipenjara 1 Tahun
Kamis 15-01-2026,09:35 WIB
Demokrat Jatim Siapkan Bukti Kuat Laporkan Ishaq Jayabrata atas Dugaan Penyalahgunaan Aset
Kamis 15-01-2026,09:00 WIB
Cinta Terlarang Asisten Bos Besar: Menjemput Maaf atau Melepaskan (3)
Kamis 15-01-2026,08:54 WIB
Perkuat Keamanan Lingkungan, Polsek Rungkut Sambangi Security Perumahan di Medokan Ayu
Kamis 15-01-2026,08:00 WIB