Diduga Korupsi Rp 644 Juta, Mantan Kades Sitiaji Ditahan Kejari Bojonegoro

Rabu 03-03-2021,09:13 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Bojonegoro, Memorandum.co.id - Setelah proses panjang akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menetapkan Imam Malik (44), mantan Kepala Desa (Kades) Sitiaji, Kecamatan Sukosewu sebagai tersangka, Selasa (2/3/2021) sore. Hal itu karen IM diduga korupsi keuangan tahun 2019 sekitar Rp 644 juta. Selain itu, Kejari juga langsung menahan mantan Kades tersebut. Kajari Bojonegoro, Sutikno menjelaskan modus atau kegiatan penyimpangan yang dilakukan tersangka yaitu selaku kepala desa dalam mengelola keuangan desa dengan pembangunan secara fiktif. "Di antaranya ada pembangunan yang dikerjakan tetapi pertanggungjawabannya digelembungkan," ujar Sutikno. Ia menambahkan, proses penyidikan terhadap tersangka sudah berjalan sejak akhir Desember tahun 2020 lalu. "Tadi siang kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi dan selanjutnya kita tetapkan sebagai tersangka. Itu pun setelah kita dapatkan pembuktian nilai kerugian negara senilai 644 juta rupiah lebih," tegasnya. Menurut dia, anggaran yang diduga dikorupsi berasal dari dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD) dan bantuan keuangan desa (BKD) yang diterima oleh Desa Sitiaji khusus untuk tahun 2019. "Sehingga kalau kita bayangkan satu tahun dilakukan pembangunan desa ada kerugian desa senilai itu. Saya pikir itu cukup tinggi untuk ukuran di desa," turturnya. Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun,” terangnya. Selama ini, Kejari Bojonegoro setidaknya telah memeriksa saksi sebanyak 32 orang dari unsur desa, perangkat desa, BPD, dan pelaksana, kemudian dari inspektorat, dari pihak kecamatan dan semua yang terkait dengan sumber alokasi keuangan desa itu. "Kita masih fokus kepada seorang pelaku, karena memang fakta-fakta terarah pada yang bersangkutan. Nanti tambah tidaknya kita liat perkembangan nanti dalam proses di persidangannya," ujarnya. (top/har)

Tags :
Kategori :

Terkait