Ini Pengakuan Pengedar SS Dukuh Karangan

Selasa 02-03-2021,17:48 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus Angga Alif Firmansyah (25), pengedar sabu-sabu (SS), warga Jalan Dukuh Karangan Tengah. Kini petugas fokus mengejar siapa pemasok barang haram kepada Alif. Karena hingga kini masih profiling dan analisa petugas. "Anggota di lapangan masih melakukan pengembangan," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Memo Ardian, Selasa (2/3). Sementara Alif kepada penyidik mengaku, terpaksa menjual SS karena mencari pekerjaan susah selama masa pandemi. Agar mendapatkan uang ia berjualan barang haram. "Hasilnya lumayan untuk biaya hidup sehati-hari," terang Alif. Dia juga berterus terang menjual sabu setelah ditawari temannya. Karena memganggur permintaan itu diterima. Selanjutnya, barang dikirim dengan cara ranjau di suatu tempat. Setelah sampai rumah, dikemas menjadi beberapa plastik klip lalu dijual seharga Rp 300 ribu per poket. Jika barang habis, pembayaran narkoba dikirim melalui rekening bank. Seperti yang diberitakan sebelumnya, anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya menggerebek rumah dan menangkap Alif setelah melayani pembelian SS kepada polisi.Terbukti, saat petugas melakukan penggeledahan, di rumahnya ditemukan 2 poket sabu seberat 0,24 gram dan 0,21 gram. Selain itu, petugas juga menemukan 4 plastik klip bekas isi sabu, 1 timbangan elektrik,1 buku catatan penjualan narkoba, 1ATM Bank BCA, dan HP merek samsung. Setelah dianggap terbukti, petugas langsung memborgol tangannya lalu menggiring pria kelahiran Sepanjang Tani, Sidoarjo tersebut berikut barang bukti ke Mapolrestabes Surabaya guna pengembangan lebih lanjut. (rio/udi)

Tags :
Kategori :

Terkait