Malang, memorandum.co.id - Terdakwa pembunuhan di dalam bengkel AC mobil, Jalan Letjen S Parman, Kota Malang, Imron (18) warga Jabung, Kabupaten Malang, dituntut hukuman maksimal, yakni penjara 15 tahun. Tuntutan itu, dibacakan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang Hanis Aristya, H, SH, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kota Malang, Senin (1/3/2021). "Terdakwa dituntut sebagaimana pasal 338 dengan tuntutan 15 tahun penjara. Yang memberatkan, karena telah mengakibatkan hilangnya nyawa dan membuat kesedihan," terangnya usai sidang. Ia menambahkan, terdakwa telah melakukan pembunuhan kepada korban. Namun, untuk unsur berencana tidak ditemukan. Sehingga sebagaimana dakwaan, pasal pembunuhan sesuai yakni pasal 338. Namun demikian, menurut Hanis, hal yang meringankan terdakwa, sopan, kooperatif, dan mengakui serta belum pernah dipenjara."Yang meringankan, terdakwa sopan dan kooperatif. Dia juga belum pernah dipenjara," lanjut Hanis. Sementara itu, kuasa hukum dari terdakwa, Budi Santoso menerangkan, pihaknya akan memberikan pembelaan dalam isi pledoi. "Ya kami akan membuat pledoi. Tujuannya, untuk meringankan hukuman terdakwa," katanya. Seperti pernah diberitakan, pembunuhan di bengkel AC mobil ini melibatkan tersangka Imron (18) dan korban Redi (20), warga Jabung, Kabupaten Malang, terjadi 03 September 2020 silam di bengkel. Keduanya adalah teman sekampung dan bekerja di tempat yang sama. (edr/udi)
Pembunuh Teman di Bengkel AC Dituntut 15 Tahun
Senin 01-03-2021,19:32 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 28-01-2026,14:19 WIB
KPK Perluas Pengeledahan di Madiun: Mobil Mewah, Uang, Hingga Dokumen Turut Disita
Rabu 28-01-2026,11:34 WIB
Polsek Wiyung Sambangi Warga Terkait Temuan Motor di Bazar Barang Bukti Polrestabes Surabaya
Rabu 28-01-2026,17:31 WIB
Polisi Periksa 13 Saksi Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Nenek Elina
Rabu 28-01-2026,10:56 WIB
Dukung Program JKN, Ratusan Kepala Daerah Terima Penghargaan di UHC Awards 2026
Rabu 28-01-2026,17:01 WIB
Kasus 6 Pasien Rehabilitasi LRPPN Surabaya Kabur, Ahli Pidana: Harus Ditertibkan Sesuai UU Narkoba
Terkini
Kamis 29-01-2026,07:24 WIB
Tercatat 2.649 Barang Penumpang Tertinggal di Kereta, Mayoritas Dompet hingga Ponsel
Kamis 29-01-2026,07:05 WIB
Sambut Tahun Kuda Api, Mercure Surabaya Grand Mirama Gelar Perayaan Imlek 'Eternal Lunar Grace'
Kamis 29-01-2026,06:51 WIB
West Ham Izinkan Paquetá Tes Medis, Flamengo Siap Tebus Jelang Piala Dunia
Kamis 29-01-2026,06:40 WIB
Haaland Akhiri Puasa Gol, Manchester City Tembus 16 Besar Liga Champions
Kamis 29-01-2026,06:35 WIB