Pembunuh Teman di Bengkel AC Dituntut 15 Tahun

Senin 01-03-2021,19:32 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Malang, memorandum.co.id - Terdakwa  pembunuhan di dalam bengkel AC mobil, Jalan Letjen S Parman, Kota Malang, Imron (18) warga Jabung, Kabupaten Malang, dituntut hukuman maksimal, yakni penjara 15 tahun. Tuntutan itu, dibacakan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang Hanis Aristya, H, SH, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kota Malang, Senin (1/3/2021). "Terdakwa dituntut sebagaimana pasal 338 dengan tuntutan 15 tahun penjara. Yang memberatkan, karena telah mengakibatkan hilangnya nyawa dan membuat kesedihan," terangnya usai sidang. Ia menambahkan, terdakwa telah melakukan pembunuhan kepada korban. Namun, untuk unsur berencana tidak ditemukan. Sehingga sebagaimana dakwaan, pasal pembunuhan sesuai yakni pasal 338. Namun demikian, menurut Hanis, hal yang meringankan terdakwa, sopan, kooperatif, dan mengakui serta belum pernah dipenjara."Yang meringankan, terdakwa sopan dan kooperatif. Dia juga belum pernah dipenjara," lanjut Hanis. Sementara itu, kuasa hukum dari terdakwa, Budi Santoso menerangkan, pihaknya akan memberikan pembelaan dalam isi pledoi. "Ya kami akan membuat pledoi. Tujuannya, untuk meringankan hukuman terdakwa," katanya. Seperti pernah diberitakan, pembunuhan di bengkel AC mobil ini melibatkan tersangka Imron (18) dan korban Redi (20), warga Jabung, Kabupaten Malang, terjadi 03 September 2020 silam di bengkel. Keduanya adalah teman sekampung dan bekerja di tempat yang sama. (edr/udi)

Tags :
Kategori :

Terkait