Malang, memorandum.co.id - Terdakwa pembunuhan di dalam bengkel AC mobil, Jalan Letjen S Parman, Kota Malang, Imron (18) warga Jabung, Kabupaten Malang, dituntut hukuman maksimal, yakni penjara 15 tahun. Tuntutan itu, dibacakan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang Hanis Aristya, H, SH, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kota Malang, Senin (1/3/2021). "Terdakwa dituntut sebagaimana pasal 338 dengan tuntutan 15 tahun penjara. Yang memberatkan, karena telah mengakibatkan hilangnya nyawa dan membuat kesedihan," terangnya usai sidang. Ia menambahkan, terdakwa telah melakukan pembunuhan kepada korban. Namun, untuk unsur berencana tidak ditemukan. Sehingga sebagaimana dakwaan, pasal pembunuhan sesuai yakni pasal 338. Namun demikian, menurut Hanis, hal yang meringankan terdakwa, sopan, kooperatif, dan mengakui serta belum pernah dipenjara."Yang meringankan, terdakwa sopan dan kooperatif. Dia juga belum pernah dipenjara," lanjut Hanis. Sementara itu, kuasa hukum dari terdakwa, Budi Santoso menerangkan, pihaknya akan memberikan pembelaan dalam isi pledoi. "Ya kami akan membuat pledoi. Tujuannya, untuk meringankan hukuman terdakwa," katanya. Seperti pernah diberitakan, pembunuhan di bengkel AC mobil ini melibatkan tersangka Imron (18) dan korban Redi (20), warga Jabung, Kabupaten Malang, terjadi 03 September 2020 silam di bengkel. Keduanya adalah teman sekampung dan bekerja di tempat yang sama. (edr/udi)
Pembunuh Teman di Bengkel AC Dituntut 15 Tahun
Senin 01-03-2021,19:32 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 24-10-2026,14:16 WIB
Kesampingkan Negara, Keluarga Adalah Benteng Utama Pengasuhan Disabilitas Intelektual
Sabtu 24-10-2026,16:16 WIB
Terapkan Manajemen Talenta, Wali Kota Malang Lantik 176 ASN
Sabtu 24-10-2026,20:18 WIB
Problem Solving, Debt Collector Bank Plecit di Lamongan Gasak HP di Kamar Nasabah
Sabtu 24-10-2026,09:17 WIB
Diduga Pakai Data Fiktif untuk ITAS Investor, Imigrasi Juanda Detensi WNA Suriah
Terkini
Minggu 25-10-2026,07:09 WIB
Wali Kota Bersama Rakyat, Bagus Panuntun Selesaikan Persoalan Warga Kota Madiun
Minggu 25-10-2026,06:51 WIB
Subuh Keliling, Kapolres Blitar Ajak Warga Tingkatkan Sinergi Jaga Kamtibmas
Minggu 25-10-2026,06:36 WIB
Pengeboran Migas PT BGP Indonesia Sisir Kecamatan Turi Lamongan
Minggu 25-10-2026,05:19 WIB
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Soroti Pertalite Tak Dijual saat Stok Masih Ada di Blitar
Minggu 25-10-2026,03:19 WIB