Awas,Tim Yustisi DKRTH Terapkan OTT Pembuang Sampah Sembarangan

Minggu 28-02-2021,15:33 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Operasi tangkap tangan (OTT) tidak hanya ada di KPK saja. Tim yustisi bentukan Dinas Kebersihan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya ini pun akan melakukan OTT jika mendapati warga yang membuang sampah sembarangan. Tim yustisi ini akan mengawasi lokasi-lokasi di Surabaya yang biasa oleh warga dijadikan tempat sampah liar. " Kami ada tim yustisi dan tugasnya mengintai. Bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarang langsung di-OTT, jadi hampir sama seperti KPK," ujar Plt Kepala DKRTH Kota Surabaya Anna Fajriatin, Minggu (28/2). Tambah Anna, petugas akan menyita KTP warga tersebut lalu diserahkan ke kantor dispendukcapil."Kalau warga luar Surabaya kita serahkan ke dispendukcapil dan koordinasi dengan dispendukcapil yang bersangkutan. Kalau warga Surabaya, diserahkan ke camat," jelasnya. Kasus yang pernah diungkap di kawasan Pandegiling. Pedestrian kosong diolah menjadi taman, lalu sampah dibuang di depannya."Orang dari Madiun yang kita amankan," tambahnya. Untuk efek jera, lanjut Anna, mereka yang melanggar akan didenda Rp 75 ribu. "Denda ini sangat kecil, sehingga warga menganggap biasa. Lain kalau di luar negeri, mereka lebih patuh daripada didenda besar," jelasnya. Lanjut Anna, untuk itu pihaknya akan koordinasi dengan satpol PP dan linmas untuk memperkuat penanganan hingga tingkat bawah. "Saat ini tim yustisi hanya 8 orang. Makanya kita koordinasi dengan satpol PP dan linmas, khan ada kasatgas dan kasi trantib," pungkas Anna. (fer/udi)

Tags :
Kategori :

Terkait