Gelapkan Mobil, Warga Madiun Diringkus Polisi

Rabu 24-02-2021,15:07 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Ponorogo, Memorandum.co.id - Petugas Satreskrim Polres Ponorogo berhasil meringkus Suwondo (54), warga Desa Krandegan, Kecamatan Kebonsari, Madiun karena melakukan tindak pidana penggelapan kendaraan roda empat. “Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan dari korban dan setelah petugas melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta kendaraan 1 unit mobil Datsun Go, dengan TKP di Daerah Keniten, Babadan Ponorogo,“ kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi, Rabu (24/2). Hendi Septiadi menambahkan, modus yang dilakukan oleh pelaku yakni dengan melakukan menyewa kendaraan, namun pembayaran uang sewa tidak dibayar, bahkan kendaraan korban malah digadaikan. “Pelaku melakukan sewa menyewa kendaraan sejak akhir tahun 2019 lalu, namun di awal tahun 2021 uang pembayaran sewa tidak dibayarkan, dan mobil sewa tersebut digadaikan Rp. 20 juta oleh pelaku,“ imbuh Kasat Reskrim. Lebih lanjuut Kasat Reskrim mengatakan, dari pengembangan terhadap kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan 2 unit mobil lainnya dengan korban yang sama. Totalnya ada 3 unit kendaraan roda 4 yang berhasil diamankan. “Kepada petugas, pelaku mengaku menggunakan uang hasil gadai mobil tersebut untuk kerjasama dengan temannya berinvestasi dalam bisnis Batubara di Kalimantan. Atas perbuatannya pelaku terjerat pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkas AKP Hendi Septiadi.(*/sul/mt)

Tags :
Kategori :

Terkait