Ponorogo, Memorandum.co.id - Petugas Satreskrim Polres Ponorogo berhasil meringkus Suwondo (54), warga Desa Krandegan, Kecamatan Kebonsari, Madiun karena melakukan tindak pidana penggelapan kendaraan roda empat. “Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan dari korban dan setelah petugas melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta kendaraan 1 unit mobil Datsun Go, dengan TKP di Daerah Keniten, Babadan Ponorogo,“ kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi, Rabu (24/2). Hendi Septiadi menambahkan, modus yang dilakukan oleh pelaku yakni dengan melakukan menyewa kendaraan, namun pembayaran uang sewa tidak dibayar, bahkan kendaraan korban malah digadaikan. “Pelaku melakukan sewa menyewa kendaraan sejak akhir tahun 2019 lalu, namun di awal tahun 2021 uang pembayaran sewa tidak dibayarkan, dan mobil sewa tersebut digadaikan Rp. 20 juta oleh pelaku,“ imbuh Kasat Reskrim. Lebih lanjuut Kasat Reskrim mengatakan, dari pengembangan terhadap kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan 2 unit mobil lainnya dengan korban yang sama. Totalnya ada 3 unit kendaraan roda 4 yang berhasil diamankan. “Kepada petugas, pelaku mengaku menggunakan uang hasil gadai mobil tersebut untuk kerjasama dengan temannya berinvestasi dalam bisnis Batubara di Kalimantan. Atas perbuatannya pelaku terjerat pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkas AKP Hendi Septiadi.(*/sul/mt)
Gelapkan Mobil, Warga Madiun Diringkus Polisi
Rabu 24-02-2021,15:07 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 02-04-2026,15:41 WIB
R&D Pariwisata: Investasi Cerdas Menuju Indonesia sebagai Episentrum Wisata Global
Kamis 02-04-2026,06:01 WIB
Tiga Kali Beruntun Gagal ke Piala Dunia, Italia Terjebak Krisis Berkepanjangan
Kamis 02-04-2026,09:17 WIB
Gempa M 7,6 Guncang Bitung: BMKG Terbitkan Peringatan Dini Tsunami, Status Siaga dan Waspada di 10 Wilayah
Kamis 02-04-2026,07:39 WIB
Kinerja BUMD Disorot, Pansus DPRD Jatim Siapkan Rekomendasi Berbasis Data
Kamis 02-04-2026,07:17 WIB
Adu Banteng Motor vs Mobil di Driyorejo Gresik, Satu Luka Berat
Terkini
Jumat 03-04-2026,04:25 WIB
Data PTSL 2026 Diumumkan, Warga Diberi Waktu 14 Hari Ajukan Keberatan
Kamis 02-04-2026,23:17 WIB
Efek Raditya Dika, Kartu Pos Kembali Menjadi Tren di Era Digital
Kamis 02-04-2026,23:13 WIB
Kode Redeem FC Mobile Terbaru April 2026 dan Kode Baru HAPPYAPRILFOOLS
Kamis 02-04-2026,23:07 WIB
Jangan Dibuang, Botol Kaca Bekas Sirup Bisa Dimanfaatkan Kembali Jadi Barang Berguna
Kamis 02-04-2026,23:02 WIB