Malang, Memorandum.co.id - Gugatan class action para pedagang Pasar Blimbing, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, ditolak majelis hakim. Penolakan gugatan sebagaimana yang disampaikan majelis hakim Sri Hariyani, SH, MH dalam putusan sela di Pengadilan Negeri Kota Malang, Selasa (23/02/2021). Kuasa hukum tergugat, Abd Rofiq membenarkan jika gugatan class action yang diajukan pedagang pasar Blimbing, ditolak. "Gugatan ditolak. Sebagaimana yang disampaikan majelis hakim dalam putusan sela hari ini," terang Abd Rofiq, SH & Ainur Maliki,,SH, MH dari Kantor Advokad & konsultan hukum kantor A.R & Rekan saat dikonfirmasi usai persidangan, selaku kuasa hukum tergugat II, yakni PT KIS. Putusan sela itu, lanjut Rofiq adalah tahapan dari persidangan sebelum putusan akhir. Untuk menguji, apakah perkara itu layak atau masuk kriteria class action. Tentunya, majelis hakim telah memiliki pertimbangan, sehingga ditolak. "Dengan ditolak, berarti perkara seperti putusan akhir. Tidak masuk kriteria class action. Kalaupun mau melakukan upaya hukum lain, ya boleh saja," lanjutnya. Beberapa pertimbangan dari hakim, masih kata Rofiq adalah terkait tidak dapatnya dirinci jumlah 150 orang yang penggugat. Yang memberikan kuasa kepada Advokad, hanya 5 orang. "Pertiambangan lainya, mereka tidak dapat merinci kerugian material, kalau itu menjadi salah satu point tuntutan. Sangat disayangkan, waktu itu para perdagang tidak mau pindah relokasi sementara. Hanya sebagian saja. Sehingga, bisa saja malah menghambat pembangunan," pungkasnya. Sementara itu, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Teguh Prasetyo, SH mengakui, jika gugatannya tidak memenuhi syarat class action. "Dalam putusan sela, tidak memenuhi syarat class action. Tidak merinci berapa yang diwakili termasuk kerugian per orang. Akan kita perbaiki lagi," terangnya. Sebelumnya, Dalam kasus gugatan dengan perkara No 320/Pdt.G/2020/PN.Mlg ini, pihak penggugat ada lima orang. Mereka mengaku mewakili 150 pengurus. Dan jumlah pengurus itu mewakili 2.250 pedagang. Para pedagang yang menggugat telah menjadi satu kesatuan. (edr)
Gugatan Pedagang Pasar Blimbing Ditolak
Rabu 24-02-2021,12:31 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 12-04-2026,12:24 WIB
Pelapor Kasus Tipu Gelap Jual Beli Kasur di Sidoarjo Bantah Tuduhan Wanprestasi
Minggu 12-04-2026,13:24 WIB
Urung Wisata, 21 Penumpang ELF di Jelbuk Selamat dari Kobaran Api
Minggu 12-04-2026,07:32 WIB
Ronaldo Cetak Gol, Al Nassr Menang 2-0 dan Kokoh di Puncak Klasemen
Minggu 12-04-2026,10:10 WIB
Pertemuan Rutin Perguruan Pencak Silat di Sine, Polisi Ajak Turut Jaga Kondusivitas Ngawi
Minggu 12-04-2026,09:44 WIB
Zona Merah Disikat, PKL Ditertibkan, Alun-Alun Jombang Kini Lebih Bersih dan Nyaman
Terkini
Minggu 12-04-2026,20:35 WIB
Di Balik Dapur MBG: Perjuangan Agus Menghidupi Keluarga dan Melunasi Utang di Ngawi
Minggu 12-04-2026,20:27 WIB
Kabag Reformasi Birokrasi Kejagung Ukir Prestasi: Helena Octavianne Raih Gelar Doktor Terbaik di Unair
Minggu 12-04-2026,20:19 WIB
Hadir di Pengukuhan MUI NTB, Menteri Nusron Tekankan Prinsip Kebermanfaatan dalam Pengabdian
Minggu 12-04-2026,20:13 WIB
Kurang Hati-Hati saat Berpindah Jalur, Balita Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Achmad Yani Surabaya
Minggu 12-04-2026,20:06 WIB