Malang, Memorandum.co.id - Gugatan class action para pedagang Pasar Blimbing, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, ditolak majelis hakim. Penolakan gugatan sebagaimana yang disampaikan majelis hakim Sri Hariyani, SH, MH dalam putusan sela di Pengadilan Negeri Kota Malang, Selasa (23/02/2021). Kuasa hukum tergugat, Abd Rofiq membenarkan jika gugatan class action yang diajukan pedagang pasar Blimbing, ditolak. "Gugatan ditolak. Sebagaimana yang disampaikan majelis hakim dalam putusan sela hari ini," terang Abd Rofiq, SH & Ainur Maliki,,SH, MH dari Kantor Advokad & konsultan hukum kantor A.R & Rekan saat dikonfirmasi usai persidangan, selaku kuasa hukum tergugat II, yakni PT KIS. Putusan sela itu, lanjut Rofiq adalah tahapan dari persidangan sebelum putusan akhir. Untuk menguji, apakah perkara itu layak atau masuk kriteria class action. Tentunya, majelis hakim telah memiliki pertimbangan, sehingga ditolak. "Dengan ditolak, berarti perkara seperti putusan akhir. Tidak masuk kriteria class action. Kalaupun mau melakukan upaya hukum lain, ya boleh saja," lanjutnya. Beberapa pertimbangan dari hakim, masih kata Rofiq adalah terkait tidak dapatnya dirinci jumlah 150 orang yang penggugat. Yang memberikan kuasa kepada Advokad, hanya 5 orang. "Pertiambangan lainya, mereka tidak dapat merinci kerugian material, kalau itu menjadi salah satu point tuntutan. Sangat disayangkan, waktu itu para perdagang tidak mau pindah relokasi sementara. Hanya sebagian saja. Sehingga, bisa saja malah menghambat pembangunan," pungkasnya. Sementara itu, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Teguh Prasetyo, SH mengakui, jika gugatannya tidak memenuhi syarat class action. "Dalam putusan sela, tidak memenuhi syarat class action. Tidak merinci berapa yang diwakili termasuk kerugian per orang. Akan kita perbaiki lagi," terangnya. Sebelumnya, Dalam kasus gugatan dengan perkara No 320/Pdt.G/2020/PN.Mlg ini, pihak penggugat ada lima orang. Mereka mengaku mewakili 150 pengurus. Dan jumlah pengurus itu mewakili 2.250 pedagang. Para pedagang yang menggugat telah menjadi satu kesatuan. (edr)
Gugatan Pedagang Pasar Blimbing Ditolak
Rabu 24-02-2021,12:31 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 20-10-2026,18:39 WIB
Perdagangkan Tiga Komodo ke Thailand, Verrol Putra Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Rabu 21-10-2026,02:25 WIB
DPO Penipuan Ditangkap Tim Tabur Kejari Surabaya saat Makan Siang, Buronan ke-13 Tahun Ini
Selasa 20-10-2026,20:05 WIB
KMP Batumandi Terbakar di Perairan Merak Cilegon, Seluruh Penumpang Selamat Dievakuasi
Rabu 21-10-2026,04:08 WIB
Kebakaran Arjuno-Welirang Dekati Permukiman, Jarak Titik Api Capai 2 Kilometer
Selasa 20-10-2026,18:43 WIB
Guru SMPN 2 Lamongan Diduga Lecehkan Siswa, Sekolah Diminta Lindungi Korban
Terkini
Rabu 21-10-2026,18:05 WIB
Survei TPS Surabaya Catat 100 Persen Bebas Pungli dan Gratifikasi
Rabu 21-10-2026,18:03 WIB
Cegah Bullying di Sekolah, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Sambangi SMP Kemala Bhayangkari 8
Rabu 21-10-2026,18:00 WIB
Karhutla Masih Terjadi di 9 Wilayah Jatim, Kapolda Kerahkan Pasukan BKO hingga 27 Oktober
Rabu 21-10-2026,17:57 WIB
Lapas Jember Sematkan Kenaikan Pangkat kepada Dua Pegawai, Golongan III/b dan IV/b
Rabu 21-10-2026,17:53 WIB