Malang, Memorandum.co.id - Gugatan class action para pedagang Pasar Blimbing, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, ditolak majelis hakim. Penolakan gugatan sebagaimana yang disampaikan majelis hakim Sri Hariyani, SH, MH dalam putusan sela di Pengadilan Negeri Kota Malang, Selasa (23/02/2021). Kuasa hukum tergugat, Abd Rofiq membenarkan jika gugatan class action yang diajukan pedagang pasar Blimbing, ditolak. "Gugatan ditolak. Sebagaimana yang disampaikan majelis hakim dalam putusan sela hari ini," terang Abd Rofiq, SH & Ainur Maliki,,SH, MH dari Kantor Advokad & konsultan hukum kantor A.R & Rekan saat dikonfirmasi usai persidangan, selaku kuasa hukum tergugat II, yakni PT KIS. Putusan sela itu, lanjut Rofiq adalah tahapan dari persidangan sebelum putusan akhir. Untuk menguji, apakah perkara itu layak atau masuk kriteria class action. Tentunya, majelis hakim telah memiliki pertimbangan, sehingga ditolak. "Dengan ditolak, berarti perkara seperti putusan akhir. Tidak masuk kriteria class action. Kalaupun mau melakukan upaya hukum lain, ya boleh saja," lanjutnya. Beberapa pertimbangan dari hakim, masih kata Rofiq adalah terkait tidak dapatnya dirinci jumlah 150 orang yang penggugat. Yang memberikan kuasa kepada Advokad, hanya 5 orang. "Pertiambangan lainya, mereka tidak dapat merinci kerugian material, kalau itu menjadi salah satu point tuntutan. Sangat disayangkan, waktu itu para perdagang tidak mau pindah relokasi sementara. Hanya sebagian saja. Sehingga, bisa saja malah menghambat pembangunan," pungkasnya. Sementara itu, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Teguh Prasetyo, SH mengakui, jika gugatannya tidak memenuhi syarat class action. "Dalam putusan sela, tidak memenuhi syarat class action. Tidak merinci berapa yang diwakili termasuk kerugian per orang. Akan kita perbaiki lagi," terangnya. Sebelumnya, Dalam kasus gugatan dengan perkara No 320/Pdt.G/2020/PN.Mlg ini, pihak penggugat ada lima orang. Mereka mengaku mewakili 150 pengurus. Dan jumlah pengurus itu mewakili 2.250 pedagang. Para pedagang yang menggugat telah menjadi satu kesatuan. (edr)
Gugatan Pedagang Pasar Blimbing Ditolak
Rabu 24-02-2021,12:31 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 04-02-2026,08:19 WIB
Menyusuri Jejak Sejarah di Bawah Gemerlap Madinah dengan Buggy Car
Rabu 04-02-2026,16:54 WIB
Ini Bocoran Kode Redeem Fish It Roblox Terbaru Februari 2026
Rabu 04-02-2026,08:52 WIB
Jampidum Kejagung Apresiasi RJ Perdana Pasca KUHAP Baru, Surabaya Jadi Percontohan Nasional
Rabu 04-02-2026,15:58 WIB
Setahun, Jasa Raharja Salurkan Rp 22 M Santunan untuk Korban Kecelakaan di Tulungagung
Rabu 04-02-2026,09:09 WIB
Operasi Keselamatan Semeru 2026, Satlantas Polres Gresik Ramp Check Bus di Terminal Bunder
Terkini
Kamis 05-02-2026,07:33 WIB
Tragedi Pacific 88 di Bulan K3, Disnakertrans Jatim Soroti Lemahnya Pengawasan
Kamis 05-02-2026,07:27 WIB
Wamen Ossy Ingatkan Pemutakhiran Data Digital Merupakan Pekerjaan Rumah Bersama
Kamis 05-02-2026,07:15 WIB
Implementasi Program Menteri, Kalapas Jember Akselerasi Pendidikan Inklusif bagi Narapidana
Kamis 05-02-2026,07:09 WIB
Polsek Wiyung Ajak Warga Balas Klumprik Perkuat Siskamling dan Awasi Anak dari Pergaulan Negatif
Kamis 05-02-2026,06:54 WIB