Terima Uang Salah Transfer, Warga Manukan Lor Jadi Tersangka

Selasa 23-02-2021,09:20 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Ardi Pratama, warga Manukan Lor Gang I Surabaya tidak pernah menyangka jika akan berurusan dengan kepolisian. Pria 29 tahun yang hari-hari bekerja sebagai makelar mobil itu harus menjadi tersangka atas kasus salah transfer yang terjadi pada 17 Maret 2020 lalu dengan nilai Rp 51 Juta. Dalam bukti lembar mutasi, uang senilai 51 juta rupiah itu merupakan setoran kliring BI yang masuk ke dalam rekening Ardi. Dia pun mengira jika uang yang masuk ke dalam rekeningnya itu merupakan komisi penjualan mobil mewah yang dijanjikan oleh pemilik mobil usai unitnya terjual. "Uang itu memang digunakan oleh kakak saya. Ditransfer ke ibu saya untuk membayar utang secara berkala. Nilainya sekitar 30 jutaan," kata Tio Budi Satrio, adik kandung dari Ardi Pratama. Setelah itu, Ardi dikagetkan dengan kedatangan dua pegawai salah satu bank cabang Citraland yang mengonfirmasi jika uang Rp 51 juta itu merupakan salah transfer. "Kakak saya mengakui uang itu masuk ke rekeningnya. Tapi dikira jika uang hasil komisi penjualan mobil," imbuh dia. Karena diberikan informasi oleh pihak bank, Ardi akhirnya mengerti dan menyampaikan jika uang tersebut sudah dipakai dan berjanji akan menggantinya secara berkala. Pihak bank kemudian menyebut jika telah salah mentransfer sejumlah uang ke rekening milik Ardi. Seharusnya ditransferkan oleh pihak Bank ke nomor rekening orang lain. "Kakak saya diberitahu. Katanya mereka salah input nomor rekening. Itu sekitar seminggu setelah kakak saya nerima uang yang ditransfer itu," pungkas dia. Sementara itu, kuasa hukum Ardi, Hendrix Kurniawan menyebut ada dugaan cacat formil sejak awal kasus ini dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh kepolisian. Dia menjelaskan, meski sudah menyanggupi untuk mengembalikan, kliennya masih memperoleh somasi. "Ada somasi tanggal 31 Maret dari pihak bank. Tanggal 2 April dipanggil pihak bank dan dihadiri oleh klien kami. Menyanggupi mengembalikan dengan cara dicicil namun ditolak oleh pihak bank," ucap Hendrix, Selasa (23/2) pagi. Meski ditolak, Ardi ingin menunjukkan itikad baiknya untuk mengembalikan jumlah dana yang salah transfer ke rekeningnya itu. "Klien kami setor tunai 5,4 juta ke rekeningnya. Sebagai wujud itikad baiknya mengembalikan. Total Rp 10 jutaan. Namun mereka tidak mau menerima," terang dia. Setelah penolakan itu, muncul laporan polisi yang dilakukan oleh salah satu pegawai selaku back office bank yang bersangkutan cabang Citraland. "Itu Agustus dilaporkan, tanggal 7 Oktober diperiksa. Kemudian ditetapkan sebagai tersangka," pungkas dia.(fdn)

Tags :
Kategori :

Terkait