Surabaya, memorandum.co.id - Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Surabaya berimbas dengan banyaknya pelanggaran. Dari data yang ada, sejak 11 Januari hingga 18 Februari dalam penerapan PPKM jilid I dan II hingga PPKM mikro, tercatat ada 8.413 pelanggaran. Dari jumlah itu, pelanggaran perorangan yang paling mendominasi. Seperti tidak memakai masker dan kerumunan. “Kami lakukan sanksi penyitaan KTP dan pengenaan denda administrasi,” jelas Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara, Senin (22/2/2021). Tambah Febri, sapaan Febriadhitya Prajatara, dari ribuan pelanggaran perorangan itu terkumpul denda Rp 724.650.000. “Yang sudah melakukan kewajiban dan membayar administrasi sebesar Rp 724.650.000,” ujar Febri. Selain pelanggaran perorangan, lanjut Febri, juga ada pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha. Ada 120 pelaku usaha yang melanggar ketentuan dari PPKM. “Tentunya usaha mikro, kecil, menengah, dan besar. Yang sudah menyelesaikan kewajibannya sebesar Rp 28.500.000,” tambahnya. Untuk denda administrasi sendiri, tambah Febri masuk ke rekening kas daerah sebagai bentuk sanksi PPKM. “Itu masuk pendapatan lain-lain. Namun, kita tidak fokus pendapatan ini karena goal kita adalah masyarakat sadar. Denda hanya sebagai bentuk pendisiplinan warga,” tegas Febri. Lanjutnya, tentu tidak senang dengan semakin banyak denda yang didapat otomatis warga tidak disiplin. “Denda yang didapat banyak, berarti tidak disiplin. Kita memberikan edukasi bahwa protokol kesehatan itu penting,” jelasnya. Dari para pelanggar, didominasi anak-anak usia 16-17 tahun yang tidak memakai masker. “Otomatis orang tua yang membayar dendanya,” pungkas Febri. (fer/udi)
8.413 Pelanggar Perorangan Selama PPKM di Surabaya
Senin 22-02-2021,20:10 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 25-09-2026,06:32 WIB
Kejagung Mutasi 16 Pejabat Sekaligus, Ini Daftar Lengkap Pergeseran Jabatan
Jumat 25-09-2026,07:11 WIB
CJU Terdampak PT Annisa, DPRD Jombang Desak Pemerintah Turun Tangan Selamatkan Hak Jemaah
Jumat 25-09-2026,11:49 WIB
Protes Halte Bus di Lamongan: Kades Meradang, Dishub Tawarkan Solusi Perbaikan
Jumat 25-09-2026,14:35 WIB
Kemenkes Ujicobakan Layanan RBKP di Tulungagung, Pasien JKN Bisa Langsung Dirujuk
Jumat 25-09-2026,07:52 WIB
Lewat Sejumlah Inovasi, Dispusip Gresik Genjot Kegemaran Membaca Masyarakat
Terkini
Sabtu 26-09-2026,05:01 WIB
Perkuat Penanganan Kekeringan,Pemerintah Selamatkan 141.440 Hektare Sawah
Sabtu 26-09-2026,04:01 WIB
Hidayat Nur Wahid Dorong Harmonisasi UU Yayasan dan UU Pesantren
Sabtu 26-09-2026,03:08 WIB
DPD RI Soroti Pentingnya Tangani Sampah di Bali
Sabtu 26-09-2026,02:09 WIB
Defisit RAPBD Jatim 2027 Capai Rp1,015 Triliun
Sabtu 26-09-2026,01:10 WIB