Lima Pimpinan dan Anggota DPRD Jember Diperiksa Kejari dalam Kasus Dugaan Korupsi Sosperda
Gedung Kejaksaan Negeri Jember. --
JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember memeriksa lima pimpinan dan anggota DPRD Jember, Kamis 29 Oktober 2026. Pemeriksaan itu terkait pengembangan penyidikan dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman dalam kegiatan Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Sosperda).
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Jember, Sutiyoso, sebagai tersangka. Penyidikan dilakukan setelah kejaksaan mendalami putusan perkara korupsi Sosperda yang telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, para wakil rakyat tersebut datang secara bergantian ke Kantor Kejari Jember sejak pukul 09.00 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan tertutup di ruang penyidik, mereka meninggalkan kompleks kejaksaan menggunakan kendaraan pribadi sekitar pukul 10.00 hingga 10.30 WIB.

Mini kidi--
Lima legislator yang menjalani pemeriksaan di antaranya Widarto dari Fraksi PDI Perjuangan dan Ra Fuad Akhsan dari Fraksi PKB. Keduanya merupakan unsur pimpinan DPRD Jember periode 2024–2029.
Selain itu, penyidik juga memeriksa Ra Itqon Syauqi dari Fraksi PKB, yang pernah menjabat pimpinan DPRD Jember periode 2019–2023, serta politisi senior PDI Perjuangan Agus Sofyan.
Sementara itu, Ketua DPRD Jember Ahmad Halim disebut telah lebih dahulu dimintai keterangan beberapa hari sebelumnya. Namun, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak kejaksaan.
BACA JUGA:Bukan Guru, Ini Fakta di Balik Kontrakan Maut Mahasiswi PLP UIN KHAS Jember di Ambulu
Saat meninggalkan kantor kejaksaan, para legislator tidak memberikan keterangan mengenai materi pemeriksaan. Mereka mengarahkan awak media untuk meminta konfirmasi kepada pihak Kejari Jember.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jember Agung Wibowo membenarkan adanya pemeriksaan terhadap lima anggota dewan tersebut. Namun, ia mengaku sedang menjalankan tugas di luar kota.
“Lagi luar kota, Mas. Ada lima orang dari dewan,” tulis Agung melalui pesan WhatsApp, Kamis (29/10/2026).
Kejaksaan belum membeberkan materi pemeriksaan maupun kapasitas hukum masing-masing legislator dalam perkara tersebut.
BACA JUGA:Kanwil DJP Jatim III Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak Rp1,9 Miliar ke Kejari Jember
Kasus dugaan korupsi Sosperda Jember sebelumnya berkembang setelah mantan Sekwan Jember, Sutiyoso, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajari Jember Yadyn pada Kamis (22/10/2026). Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Sutiyoso ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026.
Sumber:










