iklan ulta memorandum

Sopir Kejang, Mobil Hantam 3 Motor dan Ambulans di SPBU Turi Lamongan

Sopir Kejang, Mobil Hantam 3 Motor dan Ambulans di SPBU Turi Lamongan

Rekaman CCTV sopir tewas usai kejang dan tabrak beruntun di SPBU Kruwul Lamongan--

LAMONGAN, MEMORANDUM.CO.ID — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Lamongan bergerak cepat menangani kecelakaan karambol yang melibatkan sebuah mobil, tiga sepeda motor, dan satu unit ambulans di area SPBU Dusun Kruwul, Desa Sukoanyar, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, Kamis malam, 29 Oktober 2026. Pengemudi mobil berinisial EY (53) dinyatakan meninggal dunia dalam insiden ini.

BACA JUGA:Polemik Surat Ahli Waris di Kediri, Pengacara Curiga Ada Kejanggalan

Saksi mata di lokasi kejadian mengungkapkan bahwa peristiwa maut tersebut terjadi sekitar pukul 17.18 WIB. Petaka bermula saat mobil putih bernomor polisi S 1748 CB yang dikemudikan oleh EY—warga Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman—tiba-tiba hilang kendali.

Pria paruh baya tersebut diduga kuat mendadak mengalami serangan sakit kejang-kejang saat berkendara.

BACA JUGA:Kematian 2 ABK Kapal Hamdam I di Gresik Sisakan Kejanggalan, Dugaan Kelalaian K3 Disorot


Mini kidi--

Tanpa kendali, mobil putih itu meluncur deras dan menghantam tiga sepeda motor yang tengah mengantre mengisi bahan bakar minyak (BBM) secara beruntun. Laju kendaraan baru terhenti total setelah menabrak mobil ambulans yang sedang diparkir di halaman SPBU.

Mendapat laporan warga, Kapolsek Turi AKP Aris Sugianto langsung memimpin anggotanya ke TKP untuk mengamankan situasi dan mengevakuasi korban. EY segera dilarikan ke Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan (RSML). Sayangnya, tim medis menyatakan nyawa EY sudah tidak tertolong.

BACA JUGA:Diduga Ada Kejanggalan, Pemilik Kantor Aliansi Laporkan Kebakaran ke Polres Lamongan,

Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd., membenarkan kronologi kecelakaan fatal tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan visum dokter, korban dinyatakan sudah meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.

"Setelah pemeriksaan medis selesai, selanjutnya jenazah langsung diserahkan kepada pihak keluarga," ujar Ipda Hamzaid, Jum'at 30 Oktober 2026.

BACA JUGA:Pupuk Phoska di Tulungagung Bikin Geger, Polisi Kembali Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Polisi memastikan kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Mengingat kondisi medis pengemudi yang menjadi pemicu utama, para pemilik kendaraan yang menjadi korban tabrakan sepakat untuk tidak mengajukan tuntutan hukum.

"Untuk korban, baik pemilik mobil maupun sepeda motor yang ditabrak di lokasi kejadian, menyatakan tidak melakukan tuntutan apa pun atas peristiwa ini," pungkasnya.

Sumber:

Berita Terkait