SURABAYA - Anggota Unit II Satreskoba Polrestabes Surabaya melibas seorang pengedar narkoba jenis ganja di kawasan Surabaya Timur. Tersangka Ahmad Jayadi (27), diringkus di pinggir Jalan Jemursari. Tidak tanggung-tanggung dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti ganja kering siap edar seberat hampir 12 kilogram. "Belasan kilo barang haram itu kami temukan di dalam rumah kos yang baru ditinggalinya beberapa hari di kawasan Jalan Kutisari Selatan Gang XV," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardiani. Dipaparkan Memo, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut, jika tersangka kerap mengedarkan narkoba jenis ganja di kawasan Surabaya Timur. Bahkan, jumlah yang dijual tersangka terbilang cukup banyak. "Kami menduga, tersangka ini menjual dengan jumlah yang besar," imbuh Memo. Berbekal laporan itu, petugas kemudian menyelidiki dengan menempatkan anggota di bebrapa titik di sekitar rumah kos tersangka. Untuk memudahkan proses penangkapan, petugas dari polrestabes juga dibantu dari rekan polsek dan koramil. "Itu guna memudahkan memetakan lokasi penangkapan, sebab rumahnya cukup masuk ke dalam gang," tambah dia. Setelah beberapa hari mengintai, petugas kemudian berhasil mengamankan tersangka saat hendak menuju ke rumah. Meski sempat mengelak, tersangka akhirnya tidak bisa berkutik saat petugas menemukan belasan bungkus berisi ganja di kamarnya. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke mapolrestabes guna proses penyidikan lebih lanjut.(fdn/tyo)
Pengedar Ganja 12 Kilo Dilibas Satreskoba Polrestabes Surabaya
Jumat 07-06-2019,18:05 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :