Pemuda Dukuh Setro Keluhkan Hukuman Polisi yang Melebihi Batas

Senin 22-02-2021,14:52 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Para pemuda dan remaja asal Dukuh Setro terjaring razia anggota Satsabahara Polrestabes Surabaya di Jalan Kenjeran, Sabtu (20/2) pukul 03.00 WIB. Petugas kemudian membawa mereka ke Mapolrestabes di Jalan Sikatan. Mereka bukan hanya didata dan diberi pengarahan serta dipanggil orang tuanya, tapi juga mendapatkan hukuman fisik sebagai efek jera. Tapi hukuman yang diterapkan petugas dinilai melebihi batas. Keluhan ini disampaikan Denny yang saat itu ikut terjaring operasi. Ia mengaku pergi ke tempat ajang balap sepeda angin bersama seorang rekannya bernama Markus. Berselang 15 menit datang petugas Polrestabes Surabaya dan menangkapnya bersama 6 temannya. Kemudian disuruh buka baju dan push up. "Waktu itu yang ditangkap 6 orang dan sepeda motor 4 diamankan lalu kami diangkut dan dibawa ke Polrestabes," jelas Denny, Senin (22/2/2021). Denny menambahkan, sesampainya di Polrestabes, ia bersama temannya disuruh menurunkan 4 sepeda motor dari atas truk. "Lalu kami disuruh push up 100 kali, terus squat jump 50 kali, sit-up 50 kali. Subuh berhenti sebentar. Terus disuruh push up lagi 50. Itu sampai jam setengah 6 pagi," ungkap Denny. Tak berhenti di situ, Denny mengaku ia bersama temannya disuruh mencuci sepeda motor milik petugas sebanyak 8 unit dan sebuah mobil petugas. "Kalau tidak bersih disuruh mencuci lagi. Terus komandannya datang. Kami disuruh push up lagi 50 kali," beber dia. Pada sekira pukul 08.00 WIB, Denny mengatakan bahwa ia dan temannya diberi pengarahan oleh polisi bahwa kesalahan mereka adalah berkumpul dan menimbulkan kerumunan. Sehingga melanggar aturan dalam masa pandemi Covid-19 ini. "Setelah itu, kami disuruh dorong mobil truk yang mogok sebanyak 3 unit. Lalu kami dikasih makan," bebernya. Sementara itu, Kasatsabhara Polrestabes Surabaya, AKBP Herman Triatmo saat dikonfirmasi mengatakan, hukuman yang dilakukan masih wajar sebagai efek jera bagi siapa yang melanggar protokol kesehatan (prokes). Mereka datang ke lokasi balap sepeda angin malam-malam dianggap sudah ada niat. Apalagi di masa pandemi dan supaya menjaga jarak dan menghindari kerumunan untuk menekan penyebaran covid-19. Setelah terjaring razia, para pemuda yang terjaring tidak hanya dihukum sewajarnya, melainkan didata, dipanggil orang tuanya untuk diberi pengarahan petugas. Karena semua tak lepas dari peran orang tuanya. Pihaknya juga sengaja mengundang anggota Bhabinkamtibmas karena tahu siapa saja pemuda yang sering melakukan balap sepeda angin dan melanggar prokes. "Tapi mereka ini tetap mengulangi perbuatannya lagi, padahal sudah diberi hukuman sebagai efek jera, ini kan repot," tandas Herman, Senin (22/2). Hukuman tidak berubah dan terus berulang-ulang. Jika ada yang terjaring lagi, maka orang tuanya akan dipanggil, nantinya orang tuanya yang akan bertindak. (rio)

Tags :
Kategori :

Terkait