Menyesal, Pria Adang Mahasiswi Cantik Gresik Dicokok Polisi

Minggu 21-02-2021,16:40 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Gresik, memorandum.co.id - Beni Kurniawan (35), warga Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik, hanya bisa meratapi penyesalannya. Ia harus berurusan dengan polisi lantaran tidak bisa mengendalikan emosinya dan merusak mobil mahasiswi cantik. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sekurity keamanan pabrik tersebut ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Manyar tidak lama setelah bersitegang dengan Afra Putri Zainifa (20), perempuan asal Desa Golokan, Kecamatan Sidayu Gresik, Jumat (19/2/2021) sore. Tanpa perlawanan, Beni diringkus di kediamannya. Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana mengungkapkan, pelaku mengaku tidak terima. Saat hendak mengantarkan anaknya les, ia yang mengendarai motor matic W 6820 AV tanpa helm dan spion hampir ditabrak oleh korban yang mengemudikan mobil sedan W 1973 DZ. "Setelah mengantar anaknya sampai di tempat les, pelaku mengejar mobil korban dan merusaknya, " beber Iptu Bima Sakti. Dengan tangan kosong, pelaku memukul bagian belakang kiri mobil korban hingga penyok. Tidak hanya itu, secara spontan Beni kemudian mengambil paving yang ada di jalan dan dibuat menakut-nakuti korban. Korban yang saat itu bersama lima anggota keluarganya pun diadang. Dengan sok jagoan dan menenteng paving, pelaku mengacung-acungkannya ke arah mobil korban untuk memaksa menepi ke bahu jalan. "Pelaku mengaku tidak direncanakan. Pelaku spontan mengambil paving yang ada di jalan karena emosi tidak terima hampir ditabrak," imbuhnya. Sebelumnya, korban sudah sempat berhenti dan meminta maaf. Afra dan keluarga juga menyarankan untuk diselesaikan di kepolisian. Namun pelaku tetap menunjukkan gestur marah. Hingga aksi saling kejar-kejaran tidak bisa terhindarkan. Akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manyar. Dengan bukti video singkat dan mobil yang penyok, polisi kemudian melakukan penyelidikan. "Pelaku berhasil diamankan dan dijerat dengan pasal 335 jo pasal 406 KUHP dengan ancaman paling lama satu tahun kurungan," pungkasnya. Sementara itu, pelaku mengaku menyesal atas perbuatannya. Ia hanya tertunduk lesu ketika dicecar pertanyaan awak media. "Saya salah pak, saya menyesal. Saya tidak akan mengulanginya lagi," tandasnya sembari wajah tertunduk.(and/har/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait