Sakit Hati, Mantan Karyawan Nekat Melakukan Ini

Sabtu 20-02-2021,14:47 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Malang, Memorandum.co.id - Kasus pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban jiwa berhasil diungkap jajaran Satuan Reskrim Polres Malang. Diamankan dua tersangka, NP (17), warga Kecamatan Turen dan RB (23), warga Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Penyampaikan hasil ungkap kasus ini dilakukan Kapolres Malang AKBP Hendri Umar SIK MH didampingi Kasat Reskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo SIK, Kanit Opsnal Sat Reskrim Polres Malang Ipda Julius Watratan STrk, Kasubbag Humas Polres Malang Iptu Bagus Wijanarko SH, di Lobby Mapolres Malang, Jumat (19/2/2021). Peristiwa ini menimpa korban Rudi Jauhari (48), warga Jl. A Yani Kecamatan Turen, Kabupaten Malang yang meninggal dunia dan Ida Mulyani (44), warga Jl. A Yani Kecamatan Turen. Adapun lokasi kejadiannya adalah toko foto copy RUDI Jl A. Yani No 01 RT 01/ RW 13, Desa/ Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion Nopol BH-2695-QI, sebuah jaket, sebuah celana panjang jeans, sebuah tas kecil, 2 buah gembok, sebuah laci kayu, 2 buah cutter, sebuah tali, sepasang sandal, sebuah jaket, sebuah HP Redmi 4. Diperoleh keterangan, sejak tahun 2017, tersangka NP bekerja di Toko ATK foto Copy ‘Roedy’ milik korban Rudy Jauhari, Jl A. Yani Desa/ Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Tersangka NP keluar dari pekerjaannya pada Februari 2021 karena sakit hati sering mendapat perlakuan tidak sopan dari korban yg selalu menjelek-jelekan kedua orang tua tersangka NP. Sejak saat itu sangat dendam dan ingin membunuh korban. Selanjutnya, tersangka NP mengajak temannya, tersangka RB untuk mencuri di rumah milik korban. Rencana ini pun kemudian dilakukan, Selasa (26/1/2021) sekira pukul 00.10. Saat itu, kedua pelaku berhenti di timur lokasi kejadian. Tersangka NP kemudian turun dari motor kemudian naik ke atap ruko melalui bangunan di sebelahnya. Setelah mengantar, tersangka RB kemudian langsung pergi bersembunyi. Tersangka NP langsung merusak dan membuka laci meja toko menggunakan obeng yang telah disiapkan, dan langsung mengambil uang tunai senilai Rp 2,5 juta dan ratusan materai 6000 dan 3000. Selanjutnya, tersangka NP mengambil dua buah cutter yang berada di toko dan segera naik ke lantai dua, tempat kedua korban tidur. Tersangka NP kemudian menyuruh tersangka RB untuk mematikan lampu melalui dua buah saklar meteran toko. Setelah lampu mati, tersangka NP menuju kamar tidur korban sambil membawa 2 buah cutter. Tersangka NP kemudian melukai telinga kiri, leher kiri, dan punggung kanan korban Ida Mulyani hingga mengalami luka sayat berdarah. Tersangka NP kemudian mengejar korban Rudy Jauhari yang berusaha kabur lewat jendela kamar. Ketika belum berhasil meloncati jendela, Rudy langsung diserang dengan menggunakan dua buah cutter secara bertubi-tubi hingga korban mengalami luka sayatan berdarah pada lengan tangan kanan, leher, dan kepalanya. Tersangka NP kemudian kabur lewat jendela dapur dan melewati atap ke atap rumah hingga ke bangunan belakang. tersangka RB yang sudah menunggu kemudian membantu pelarian. Perkara ini kemudian berhasil diungkap jajaran Satuan Reskrim Polres Malang. (*/ari)

Tags :
Kategori :

Terkait