Tulungagung, memorandum.co.id - Wujudkan transparansi berkeadilan dalam penegakan hukum sesuai program prioritas Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk mentransformasi menuju Polri yang Presisi, Polres Tulungagung melaksanakan press release (18/02/2021) terkait penegakan hukum over dimensi. Over Dimension Over Loading atau yang sering disingkat ODOL sangat meresahkan masyarakat, khususnya pengguna jalan, karena dengan adanya truk yang berdimensi melebihi batas, serta bermuatan lebih dari kelas jalan yang ditentukan dapat merusak jalan. Bahkan tidak jarang mengakibatkan kecelakaan lantas out control ataupun kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Polres Tulungagung bersama Kejaksaan Negeri Tulungagung tidak tinggal diam melihat fenomena tersebut. Terbukti dari press release yang dilakukan Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH SIK MH didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung yang diwakili Kasi Pidum John Franky Y A SH MH, dan Kasat Lantas AKP Aristianto Budi Sutrisno. AKBP Handono menyampaikan bahwa pengungkapan tindak pidana ini merupakan yang pertama di Jawa Timur dan ketiga di Indonesia. Sehingga dalam penegakan hukum ini bisa sebagai acuan maupun edukasi serta peringatan kepada pelaku usaha lain yang tidak patuh terhadap undang undang tersebut. "Pencapaian ini hasil kerjasama dan sinergitas koordinasi yang baik antara Kejaksaan Negeri Tulungagung dan Polres Tulungagung untuk bersama-sama melakukan penegakan hukum terhadap ODOL, khusus untuk pembuat kendaraan yang tidak sesuai dengan standar tipe serta uji kelayakan tipe, sebagaimana diatur dalam pasal 277 UU no 29 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan," ungkap Kasi Pidum Kejari Tulungagung John Franky Y A. Sementara Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Aristianto Budi Sutrisno menyampaikan, imbaun dan edukasi sudah seringkali dilakukan, sehingga kini pihaknya tegas menindak jika masih ada pelanggar ODOL. "Sudah sering dilaksanakan imbauan dan edukasi kepada pelaku usaha, serta dilaksanakan penilangan terkait tata cara muat kepada pengemudi (sopir truk), tetapi yang jarang dilakukan adalah kepada pelaku usaha atau pemilik kendaraan. Ini membuktikan bahwa penegakan hukum yang berkeadilan terus kita laksanakan guna mendukung program prioritas Kapolri transparansi berkeadilan," pungkas AKP Aristianto dalam menutup press release. (fir/mad)
Polres Tulungagung Proses Pidana Truk ODOL
Jumat 19-02-2021,08:32 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 02-04-2026,15:41 WIB
R&D Pariwisata: Investasi Cerdas Menuju Indonesia sebagai Episentrum Wisata Global
Kamis 02-04-2026,09:17 WIB
Gempa M 7,6 Guncang Bitung: BMKG Terbitkan Peringatan Dini Tsunami, Status Siaga dan Waspada di 10 Wilayah
Kamis 02-04-2026,09:03 WIB
Gempa M 7,3 Guncang Bitung, Potensi Tsunami di Sulut dan Malut
Kamis 02-04-2026,07:17 WIB
Adu Banteng Motor vs Mobil di Driyorejo Gresik, Satu Luka Berat
Kamis 02-04-2026,07:39 WIB
Kinerja BUMD Disorot, Pansus DPRD Jatim Siapkan Rekomendasi Berbasis Data
Terkini
Jumat 03-04-2026,06:46 WIB
Steven Gerrard Sarankan Mohamed Salah Tinggalkan Liverpool dengan Terhormat, Akui Waktu Berpisah Sudah Tepat
Jumat 03-04-2026,06:00 WIB
Di Simpang Jalan Gubernur Suryo
Jumat 03-04-2026,04:25 WIB
Data PTSL 2026 Diumumkan, Warga Diberi Waktu 14 Hari Ajukan Keberatan
Kamis 02-04-2026,23:17 WIB
Efek Raditya Dika, Kartu Pos Kembali Menjadi Tren di Era Digital
Kamis 02-04-2026,23:13 WIB