Satreskrim Polres Kota Kediri Gulung Tujuh Pejudi 

Kamis 18-02-2021,21:14 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Kediri, memorandum.co.id - Meski di tengah pandemi Covid-19, hal ini tidak menyurutkan semangat Satreskrim Polres Kediri Kota untuk memberantas pelaku kejahatan dan membersihkan penyakit masyarakat (pekat) berupa perjudian. Seperti dibekuknya tujuh pejudi dadu di Desa Jugo, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo SIK melalui Kasatreskrim AKP Verawaty Thaib SIK mengatakan, berawal dari informasi masyarakat bahwa di salah satu rumah warga di Desa Jugo, digunakan untuk arena perjudian dadu. Dari informasi tersebut, kemudian petugas melakukan serangkaian penyelidikan, dan ternyata benar. “Sekitar pukul 22.00, hari Selasa (2/2/2021) petugas menggerebek di rumah tersebut. Dari penggerebegkan diamankan tujuh orang dan barang bukti,” ujar Verawaty pada memorandum.co.id, Kamis (18/2/2021) petang. Ketujuh tersangka yaitu Jasi (43), Mulyadi (53), Warsito (40), Agus Sugiarto (42), Suwarni (54), Suyut (50), dan Slamet (40), semuanya warga Mojo. Dari hasil interogasi, tambah Verawaty,  bahwa Jesi, Mulyadi, dan Warsito sebagai bandar secara bergantian. Sementara empat lainnya penombok. “Rumah yang digunakan untuk judi dadu milik Slamet. Dengan kompensasi Rp 100 ribu untuk sewa lampu,” pungkas Verawaty. Sekadar diketahui, barang bukti yang disita satu set alat judi dadu (tatakan, tutup timba dan tiga mata dadu), satu lembar tikar plastik, satu lembar tikar spon, satu lembar beberan dadu, dan uang tunai Rp 567 ribu. (mis/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait