Rebutan Sertifikat PT DVM, Komisaris Diadili  

Kamis 18-02-2021,19:19 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Bhakti Sanyoto mendatangi kantor notaris Anita Lucia Kendarto pada 6 September 2017 untuk mengambil sertifikat hak guna bangunan (SHGB) aset kantor PT Digital Visi Media (DVM) yang sudah selesai dibalik nama. Sertifikat itu sebelumnya atas nama pengembang properti sebelum cicilannya lunas. Namun, saat Direktur PT DVM itu datang ke kantor notaris, dia mendapat penjelasan bahwa sertifikat itu sudah diambil orang lain. Notaris menyebut Nujul Agung Setyawan sebagai orang yang mengambil sertifikat. Notaris menyerahkan saja karena Nujul juga mengaku sebagai komisaris perusahaan penyiaran tersebut. Bhakti mengakui bahwa Nujul menjabat sebagai komisaris perusahaan. Namun, pengambilan sertifikat menjadi kewenangannya sepenuhnya. Nujul sama sekali tidak berhak. "Sesuai AD/ART perusahaan wewenang mengambil sertifikat ada pada saya. Tapi, dia tanpa pemberitahuan, komunikasi dan koordinasi mengambilnya begitu saja," ujar Bhakti saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (18/2/2021). Bhakti mengomplain notaris. Dia keberatan sertifikat aset perusahaan diberikan kepada Nujul. "Notaris membeberkan ada kesalahan prosedur administrasi. Saya lalu diberikan salinan yang sudah dilegalisir," katanya. Bhakti menghubungi Nujul untuk meminta sertifikat dikembalikan kepadanya. Namun, Nujul disebut tidak bisa dihubungi. Nomor teleponnya tidak aktif. Bhakti juga mengaku tidak tahu tempat tinggal komisaris. "Sebelum itu dia juga sudah susah dihubungi. Nomornya tidak aktif," ucapnya. Nujul dilaporkannya ke polisi. Kini Nujul diadili dan didakwa menggelapkan sertifikat tersebut. Belakangan Bhakti tahu sertifikat itu diberikan Nujul ke Song Jin Ho, bos PT Philtera. Sertifikat itu sebelumnya dijaminkan ke Song karena PT DVM punya utang. Namun, Bhakti membantahnya. "Tidak ada informasi utang piutang antara PT DVM dengan Song Jin Ho," katanya. Nujul membantah keterangan Bhakti. Dia mengatakan, bahwa PT DVM punya hubungan kerja sama bisnis dengan PT Philtera. Perusahaannya itu punya utang dengan jaminan sertifikat kantor, Song menagihnya dan Nujul memberikannya. Dia dan Bhakti dulu sama-sama bekerja di PT Philtera. Kini PT DVM sudah diputus pailit. "Ada perjanjian kerja sama dengan Song Jin Ho. Sekarang PT DVM sudah pailit," ujar Nujul. (mg-5/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait